Peristiwa Daerah

Syahri Mulyo Dilantik Jadi Bupati Tulungagung, Tapi Tak akan dapat Gaji

Selasa, 25 September 2018 - 18:23 | 20.49k
Prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo - Maryoto Wibowo oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Kantor Kemendagri, Jakarta (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo - Maryoto Wibowo oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Kantor Kemendagri, Jakarta (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Meski sudah dilantik sebagai Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo, tidak akan mendapat gaji dan tunjangan maupun fasilitas lain sebagai kepala daerah.

Hal itu lantaran tugas bersangkutan telah diambil alih wakilnya Maryoto Wibowo yang ditunjuk jadi Plt Bupati.

Mendagri RI (Menteri Dalam Negeri) Tjahjo Kumolo menegaskan hal itu usai prosesi pelantikan Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo dan wakilnya Maryoto Wibowo di Kedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

"Ya tidak (dapat gaji), karena sudah berhenti dan diserahkan ke Plt, langsung formalitas dilantik kemudian kita menyerahkan SK Plt-nya kepada Wakil Bupati Maryoto Wibowo," ujar Tjahjo.

Syahri Mulyo dinonaktifkan sebagai bupati, lantaran tengah berstatus tersangka kasus dugaan penerimaan suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelantikan Syahri Mulyo sendiri mengacu pada Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada, Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal tersebut menyatakan, bahwa dalam hal calon bupati atau wali kota dan atau calon wakil bupati atau wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik.

"Sebagaimana ketentuan UU, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mempunyai masalah hukum, walaupun di tahan tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap ya tetap dilantik, sebagaimana yang lalu juga diadakan pelantikan di gedung ini," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo.

Namun, pasca pelantikan berlangsung, Syahri langsung dinonaktifkan. Pemberhentian sementara itu ditandai dengan penyerahan surat penugasan Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo untuk diserahkan kepada Maryoto selaku Plt Bupati Tulungagung.

"Kemudian agar pemerintahan tidak kosong, maka saya mengeluarkan SK kepada Pak Gubernur supaya menyerahkan kepada Wakil Bupati (Maryoto Wibowo) agar melaksanakan tugas sehari-hari, sampai bupati terpilih ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," terang dia.

Maryoto Wibowo ditunjuk dan dilantik menjadi Plt Bupati Tulungagung berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, nomor 132.33/7553/SJ tentang penugasan Wakil Bupati Tulungagung selaku pelaksana tugas bupati, tertanggal 25 September 2018.

Tambahan informasi, pada Pilkada Tulungagung 2018, Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Birowo unggul dengan meraih 355.966 suara atas pasangan nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto yang hanya memperoleh dukungan 238.996 suara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES