Peristiwa Daerah

Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pembunuhan Sadis di Kanatang

Senin, 24 September 2018 - 15:06 | 489.03k
Kasi Pidum Kejaksaan Waingapu, Sumba Timur NTT, Haryanto, SH (FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)
Kasi Pidum Kejaksaan Waingapu, Sumba Timur NTT, Haryanto, SH (FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Teggara Timur (NTT) Senin (24/9), terhadap terdakwa Ndawa Lu alias Wulang, asal Desa Kutta, Kecamatan Kanantang, Sumba Timur, Jaksa penutut umum menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Terdakwa Ndawa Lu alias Wulang, didakwa terlibat kasus tindak pidana pembunuhan dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merampas nyawa orang lain yakni korban Raki Lawa alias Nenek Dosen.

“Kami berpendapat bahwa terdakwa Ndawa Lu telah terbukti secara syah melakukan tindak pidana dengan sengaja lebih dahulu merampas nyawa orang lain maka sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dalam dakwaan pertama primair kami,” kata Kasi Pidum Haryanto, SH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Waingapu.

Haryanto menjelaskan, adapun unsur-unsur pasalnya sebagai berikut unsur “barang siapa” yang pertama unsur dengan sengaja, kedua unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan ketiga unsur merampas nyawa orang lain.

“Hal yang menjadi pertimbangan berat ringannya tuntutan atas diri terdakwa, yakni menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga, perbuatan terdakwa tergolong sadis," katanya.

Selain itu, pembunuhan yang dilakukan terdakwa juga dinilai tak bermoral terhadap korban seorang nenek yang sudah lanjut usia dengan menyetubuhi korban.

"Terdakwa dalam memberikan keterangan juga berbelit-belit,” tegasnya.

Sementara Posbakum Pengadilan Waingapu, Umbu Tonga ND Erang, SH mengatakan, dari dakwaan yang dibacakan dimana klien kami dari Posbakum terdakwa dituntut seumur hidup atau pidana mati namun tuntutan tersebut menurut kami sangat berlebihan.

“Jadi seharusnya jaksa pidana umum dalam menuntut perkara perlu mempertimbangkan hal-hal apa saja yang meringankan terdakwa sehingga dengan adanya tuntutan seperti ini, kami sebagai penasehat hukum akan maksimalkan pledoi atau nota pembelaan dari klien kami, agar meringankan tuntutan terdakwa, tidak menjadi hukuman mati,” pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Sumba

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES