Peristiwa Daerah

Christea Frisdiantara di Balik Jeruji Besi

Senin, 24 September 2018 - 14:14 | 120.78k
ILUSTRASI. (FOTO: viva)
ILUSTRASI. (FOTO: viva)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOChristea Frisdiantara, mantan anggota DPRD Kota Malang, harus berurusan dengan polisi. Ia kini ditahan pihak Polresta Sidoarjo karena kasus dugaan pemalsuan membuat atau menggunakan akta otentik palsu. Ia harus rela berada dibalik jeruji besi.

Penyidik Unit V Harda, Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menahan Christea Frisdiantara (59), warga Jalan Terusan Tinombala Malang.

Penahanan tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka.

"Iya saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Christea red)," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, kepada TIMES Indonesia, Senin (24/9/2018).

Menurut Kompol Harris, Christea ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda  Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoajo, Moch Arifien, terkait dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.

"Kami (penyidik Satreskrim red) masih melakukan kelengkapan berkas yang bersangkutan ( tersangka christea red) atas kasus dugaan menggunakan akta otentik palsu (dokumen palsu red) tersebut," ungkapnya.

Data yang dihimpun TIMES Indonesia, Christea ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda  Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoajo, Moch Arifien.

Christea yang berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas di Malang itu dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.

Surat keterangan domisili tersebut, digunakan untuk proses pengajuan kredit di Bank Mandiri Syariah Sidoarjo.

Belakangan, surat keterangan tersebut, digunakan untuk merubah specimen Bank yang menyimpan uang milik Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI ) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dengan meminta penetapan dari PN Sidoarjo.

Terbongkarnya kasus yang menimpa Christea Frisdiantara tersebut, setelah beberapa Bank yang mendapat tembusan surat penetapan PN Sidoarjo, untuk melakukan klarifikasi ke pihak Soedja’i, selaku pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI ) Universitas Kanjuruhan Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES