Peristiwa Daerah

LBM PCNU Gresik Berkumpul, Pecahkan Berbagai Masalah di Masyarakat

Minggu, 23 September 2018 - 16:59 | 93.52k
LBM PCNU Gresik saat berdiskusi permasalahan keagamaan (FOTO: LBM PCNU Gresik for TIMES Indonesia)
LBM PCNU Gresik saat berdiskusi permasalahan keagamaan (FOTO: LBM PCNU Gresik for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIKLBM (Lembaga Bhatsul Masail) PCNU Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berkumpul. Mereka mengadakan kajian berbagai macam topik yang berada di tengah-tengah masyarakat. 

Minggu (23/9/2018), para Kyai itu berkumpul di Aula Umi Kalsum Ponpes Alkarimi, Desa Tebuwung serta antara lain Rois Syuriah PCNU Gresik, KH Mahfud Ma'sum, Pengasuh Pondok Al-karimi KH Sabiq Abdullahi serta dikuti puluhan peserta dari utusan 16 MWC-NU dan pondok pesantren Se-kabupaten Gresik.

LBM-PCNU-Gresik-3.jpg

Topik itu antara lain mengkaji soal permodalan utang kepada petani dengan syarat harus menjual hasilnya ke pemodal dengan harga murah. Kemudian, Shalat Ghaib untuk jenazah yang tidak diketahui apakah sudah diurus atau belum dan hukumnya jika makmum tidak mendengarkan Khutbah Shalat Jumat. 

Ketua LBM PCNU Gresik, KH Ahmad Zainuri mengatakan, topik tersebut merupakan yang banyak ditemui di masyarakat khususnya warga Kota Pudak. Memberikan permodalan ke petani dengan harus menjual ke pemodal dengan harga murah misalnya, itu hukumnya ada dua, yakni haram jika ada syarat manfaat kepada yang dihutangi. Namun, boleh ketika tanpa syarat. 

Gus Zen begitu panggilan akrabnya juga membeberkan, permasalahan yang sering ada di masyarakat juga ketika makmum tidak mendengarkan khutbah. Dia menilai, kedudukan khutbah adalah syarat sah menyelenggarakan Shalat Jumat maka harus didengarkan Ahlul Jum'at.

Secara hukum tidak ada sanksi (hukuman harus menambah dua rakaat sebagai ganti khutbah yg tak diikuti), tetapi pelakunya berdosa. Pendapat tersebut benar jika mengikuti qoul Qodim imam Syafi'i.

LBM-PCNU-Gresik-2.jpg

"Tetapi itu tidak berlaku, karena siapapun yang masih mendapati satu rakaat bersama imam maka hanya menambah satu rakaat dan sholat Jum'atnya sah," katanya ketika dihubungi TIMES Indonesia. 

Permasalahan ketiga yang dibahas adalah shalat gaib untuk jenazah yang tidak diketahui apakah sudah diurus atau belum. Kegiatan LBM ini tambah Gus Zen, merupakan ajang yang sangat strategis dalam kajian hukum yang berkembang di masyarakat yang mana kedudukan hukumnya belum jelas. 

Pengasuh Ponpes Al-Miftah, Mojopurowetan itu juga memaparkan, kegiatan yang dilaksanakan ini hanya menampung aspirasi dari teman teman MWC NU terkait isu yang muncul dan berkembang di masyarakat. 

"Ajang ini juga menjadi tukar pendapat dan sharing untuk menentukan keputusan bersama berdasarkan hukum fiqih," ucapnya. 

Sementara itu, Rois Syuriah PCNU Gresik KH. Mahfud ma'shum mengatakan jangan pernah berpikir jika terjadi pengkotak-kotakan antara NU struktural dan NU kultural. 

"Maka dalam forum ini, saya menegaskan tidak ada istilah NU Struktural dan NU kultural yang ada hanya satu NU," ucapnya usai membuka diskusi LBM PCNU Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES