Ekonomi

APKLI Minta Pemerintah Pertegas Payung Hukum Tentang KUR

Kamis, 20 September 2018 - 20:33 | 39.92k
Diksusi tentang KUR dan Manfaatnya di masyarakat (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)
Diksusi tentang KUR dan Manfaatnya di masyarakat (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, M. Hasyim mengatakan bahwa dari tahun ke tahun, pemerintah terus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil dengan berbagai kebijakan yang mempermudah pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan dana, salah satunya yakni melalui Kredit Usaha Mikro.

Di era pemerintahan saat ini, Bunga Kredit Usaha Mikro hanya sebesar 7 persen dan menggunakan sistem penghitungan bunga efektif.

"Kalau dulu bunganya 9% sekarang jadi 7%. Kalau dulu minimal usaha berjalan 6 bulan baru bisa mengajukan KUR, sekarang yang baru buka usaha pun bisa asalkan dengan syarat berkelompok. Suami istri dengan usaha berbeda bisa dapat KUR, sepanjang usahanya tidak sama. Dulu hanya bisa sekali, sekarang bisa berkali-kali," katanya di kawasan Cikini, Kamis (20/9/2018).

"Sekarang bunga KUR cuma 7% dan memakai bunga efektif, jadi bukan flat lagi, jadi masyarakat bisa merasa lebih terbantu, kalau flat itu kan contohnya pedagang utang Rp 2 juta, itu hitungannya tetap sampai akhir (pelunasan)," tambahnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah memfasilitasi keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam mengakses KUR.

"KUR itu ada tiga, Mikro, untuk TKI dan Kecil. Untuk Mikro Maksimal 25 juta. Untuk TKI maksimal Rp 25 juta, untuk kecil di atas Rp 25 - 500 juta. Suku bunganya etap 7% dan menggunakan hitungan bunga efektif," katanya.

Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 31 Agustus 2018 telah mencapai angka Rp 87,5 trilliun dari target Rp 120 trilliun atau 73% yang dalam penyalurannya disalurkan kepada sekitar 3,3 juta debitur melalui 41 bank, lembaga keuangan non-bank maupun koperasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk bidang usaha perdagangan plafon KUR dibatasi secara akumulasi dengan nilai Rp 100 juta. Akan tetapi khusus usaha bidang produksi tidak ada batasan atau plafon, sepanjang membutuhkan biaya untuk pengembangan usaha maka bisa mengajukan KUR.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun mengapresiasi berbagai langkah finansial yang dilakukan pemerintah kepada pelaku UMKM.

Menurut dia, kemudahan langkah-langkah itu merupakan angin segar bagi pedagang kaki lima yang memang membutuhkan sokongan dana untuk mengembangkan usahanya.

Namun agar penyaluran KUR tepat sasaran dan aksesnya dapat dengan mudah dijangkau masyarakat, Ali Mahsun meminta pemerintah untuk mempertegas dan memperjelas payung hukum tentang KUR ihwal Pinjaman tanpa jaminan.

Sebab, kata dia, dalam prakteknya banyak bank yang tetap meminta agunan.

"Pak SBY dan Jokowi selalu mengatakan KUR tanpa agunan. Ini omongannya Presiden. Tapi apakah itu ditaati? Apakah KUR merupakan kebijakan tanpa agunan? Atau masih butuh agunan? Ternyata, kata aturan atau payung hukum yang mengatur ini mengandung semi kebohongan publik," katanya.

Oleh karena itu dia meminta agar regulasi tersebut segera diperbaharui.

"Rakyat bisa mengakses tanpa agunan? Yang mengatur hanya peremenkop UKM RI, jadi rakyat jangan dibuat main-main. KUR ini tanpa agunan. Namun setiap kali diperlukan (saat akan meminjam), kenapa bank minta agunan?," katanya.

Pada kesempatan itu, dia juga meminta agar dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian ihwal regulasi KUR tersebut, APKLI bisa bergabung guna menyampaikan aspirasi pedagang-pedagang binaannya.

Selain itu, dia juga meminta agar anggaran untuk Kredit usaha Mikro dan Kecil bisa dirubah skemanya menjadi lebih sedikit yakni Rp 10 Juta. Namun tanpa ada 'embel-embel' agunan. Sebab, apabila skema anggaran tersebut dirubah dan agunan itu tidak diwajibkan, maka multi-effect ekonomi di masyarakat bisa lebih baik.

"Saya minta pemerintah fokus memberikan perhatian kepada pelaku ekonomi rakyat kecil mikro. Saya merekomendasikan agar Kredit Usaha Rakyat maksimal Rp 10 juta per debitur. Kita bisa bayangkan kalau Rp 120 Trilliun semua tersalurkan secara efektif dan dapat dinikmati rakyat berarti 2018 ada 12 juta rakyat kita yang menerima KUR tanpa agunan." Ujar dia.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Taufiqurrokhman meminta lembaga penyalur dana KUR untuk berperan aktif dengan cara jemput bola ke masyarakat.

Sebab, dengan cara itu, maka ruang gerak 'Rentenir' bisa dibatasi dan masyarakat bisa terbebas dari cengkraman lintah darat.

"Saya harap, KUR bisa jemput bola melalui mobil-mobil ke desa-desa pelosok agar masyarakat tak sungkan dan juga membatasi ruang gerak rentenir. Tolong menkop bisa menjangkau rakyat lewat KUR di desa-desa," ujar dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES