Peristiwa Daerah

Guru Honorer di Malang Tuntut Keadilan Dalam Penerimaan CPNS 2018

Kamis, 20 September 2018 - 14:26 | 49.82k
Para tenaga honorer K2 saat berunjukrasa damai di gedung DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen, Kamis (20/9/2018) siang. (FOTO: Istimewa)
Para tenaga honorer K2 saat berunjukrasa damai di gedung DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen, Kamis (20/9/2018) siang. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Malang, Kamis (20/9/2018) siang melakukan aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen.

Mereka menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah ingkar dan melanggar perjanjian terhadap honorer yang dengan tidak akan mengangkat CPNS

unjukrasa-CPNS-2018-3.jpg

Di bawah koordinatornya, Ari Susilo S.Pd, akhirnya perwakilan mereka diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Malang,  diantaranya Kusmantoro Widodo (Golkar),  Didik Gatot Subroto (PDIP) dan Unggul Nugroho (Gerindra). 

"Pada dasarnya mereka menolak PermenPAN-RB no 36/2018 dan PermenPAN-RB no 37/2018. Mereka juga menolak P3K serta minta penyelesaian tenaga honorer kategori 2 (non APBN/APBD) dengan segera mengesahkan  revisi UU ASN no 5 tahun 2014," kata Kusmantoro Widodo tatkala dihubungi TIMES Indonesia, usai menerima perwakilan para tenaga honorer itu. 

Kusmantoro Widodo menambahkan, mereka menuntut agar pemerintah mensejahterakan GTT/PTT dengan SK Bupati dan Honor Daerah. 

unjukrasa-CPNS-2018-2.jpg

Para tenaga honorer dari berbagai wilayah itu berdatangan sejak pagi di halaman gedung DPRD Kabupaten Malang. Sebagian besar mereka mengenakan seragam batik motif putih hitam.

Ari Susilo menyebut, dalam keputusan lewat dua PermenPAN-RB no 36 dan 37 tahun 2018 itu yang menyatakan mengangkat CPNS umum 2018 bersama honorer kategori 2, dinilai tidsk berkeadilan bagi honorer K2 secara keseluruhan. 

"Sebab aturan itu dibuat masih menyesuaikan dengan UU ASN no 5 tahun 2014 dan PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," katanya. 

Akibatnya, kata Ari, hanya honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dan berijasah S1 (per 32 Nopember 2013) saja yang bisa beradu nasib bersama pelamar umum dalam memperebutkan CPNS tahun ini. 

"Ini masalah. Sangat mustahil bagi honorer K2 untuk bisa memenuhi kriteria tersebut. Andai ada,  jumlahnya sangat sedikit. Sebab sesungguhnya honorer K2 murni rata-rata mereka usianya di atas 35, 40 tahun lebih, " ujarnya. 

Atas tuntutan itu, Kusmantoro Widodo menjanjikan,  tanggal 24 September 2018 mendatang bersama sejumlah anggota DPRD lainnya akan berangkat ke Jakarta untuk meneruskan aspirasi FHK2I itu. "Kami juga akan mengajak perwakilan dari mereka, " ucapnya, (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES