Politik

Soal Perbaikan DPT, Waktu 60 Hari Jadi PR KPU Sumsel

Rabu, 19 September 2018 - 23:11 | 33.29k
Diskusi Santai Pentingkah Daftar Pemilih di Lord cafe (FOTO: Rochman/TIMES Indonesia)
Diskusi Santai Pentingkah Daftar Pemilih di Lord cafe (FOTO: Rochman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Persoalan data pemilih ganda hanya salah satu masalah dari berbagai masalah yang hingga kini belum juga tuntas dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Bahkan KPU RI (Komisi Pemilihan Umum RI) secara khusus memperpanjang perbaikan DPT Sumsel selama 60 hari ke depan.

Hal ini disoroti Direktur Eksekutif MIDE (Musi Institute for Democracy and Electoral) Andika Pranata Jaya SSos MSi di program Ngopi (Ngobrol Pintar dan Inspiratif) Bareng BungFK, Rabu sore (19/9/2018) di Lord Cafe, Palembang.

Menurutnya, data yang dibawa ke rapat pleno di Jakarta berasal dari KPU Sumsel, sumbernya dari Kabupaten/Kota. Harusnya kalau memang ada data ganda sudah ditemukan diawal.

"Karena untuk memastikan hal tersebut cukup mudah kalau punya akses datanya, cukup masukkan ke alat yang sederhana seperti Ms Excel nanti ketahuan mana saja yang ganda,” ungkap Mantan Ketua Bawaslu Sumsel ini.

Seharusnya kata Andika, pengecekan daftar pemilih harus dilakukan secara fisik di lapangan guna memastikan orang tersebut apakah masih hidup atau sudah meninggal, atau bahkan menjadi anggota TNI-POLRI.

Dia mengungkapkan pemilih yang sering tak terdata oleh KPU ini biasanya, ada masyarakat atau instansi Kelurahan/Desa tidak melaporkan warganya yang meninggal, ada yang jadi anggota TNI-POLRI atau sudah pensiunan. "Ini yang jadi PR bagi semua elemen baik bawah hingga tingkat KPU, agar jumlah DPT dapat dipastikan dengan cara coklit ke lapangan,"ujar alumni FISIP Unsri ini.

Sementara Anggota KPU Kabupaten OKI Dery Siswadi, menjelaskan mengenai pemilih bermasalah di Kabupaten OKI pihaknya telah mengeluarkan sekitar 42 ribu pemilih bermasalah. "Pemilu kali ini dengan sebelumnya adalah syarat pemilih yang harus memiliki E-KTP," terangnya.

Dia menambahkan data yang difaktualkan dengan E-KTP dengan data perekaman sangat berbeda. "Permasalahannya, meskipun sudah melakukan perekaman jika belum memiliki E-KTP calon pemilih tetap tak terdaftar," ujar Dery.

Sementara, suket (surat keterangan) bisa dipakai saat pilkada lalu sedangkan pemilu wajib E-KTP. Yang dikhawatirkan jelas Dery, proses selesai E-KTP kan temporer. Ada yang seminggu, sebulan, bahkan satu tahun baru selesai. "Nah ini kita sebagai masyarakat sipil harus dukung yang akan dilakukan KPU agar DPT tak lagi jadi ajang pengaduan di MK,” katanya.

Di tempat yang sama, pengamat politik dan hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi mengatakan persoalan DPT jika bermasalah bisa mengurangi legitimasi masyarakat yang berdampak pada kepastian hukum. "Untuk memastikan legitimasi dan kepastian hukum, KPU RI perlu melakukan kelapangan soal pemilih bermasalah ini," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Palembang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES