Peristiwa Daerah

Sempat Mangkir, Guntual dan Istri Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Sidoarjo

Rabu, 19 September 2018 - 21:53 | 30.47k
Guntual dan Tuty Rahayu saat berada di PN Sidoarjo (FOTO: Rudy/TIMES Indonesia)
Guntual dan Tuty Rahayu saat berada di PN Sidoarjo (FOTO: Rudy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOGuntual Laremba dan Tuty Rahayu, terlapor kasus video tuduhan hakim bisa disuap, yang kemudian videonya diviralkan di facebook, akhirnya hadiri panggilan kedua tim penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (19/8/2018).

Saat panggilan pertama, pada Minggu lalu, mereka sempat tidak hadir. "Ya keduanya tadi hadir terkait perkara UU ITE, setelah pada panggilan pertama, keduanya tidak hadir," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (19/9/2018).

Pantauan TIMES Indonesia, mereka hadir di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak pukul 11.00 WIB.

Mereka menunggu untuk diperiksa terkait kasus video viral dengan adegan sedang mengamuk di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 28 Juni 2018 lalu saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eko Supriyono memutus sidang pidana BPR Jati Lestari.

Meski sudah hadir, namun mereka ingin didampingi tim penasehat hukumnya saat diperiksa. "Orangnya (Guntual dan Istri) masih nunggu pengacaranya yang saat ini sedang di PN Sidoarjo. ," ucap sumber internal penyidik Polresta Sidoarjo.

Tepat pukul 14.46 WIB, tim penasehat hukum Guntual dan Tuty akhirnya tiba di Polresta Sidoarjo. Keduannya pun akhirnya mulai menjalani pemeriksaan yang dilakukan di dua ruangan yang berbeda oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Guntual diperiksa di ruang penyidik Unit Pidum dan Tuty Rahayu diperiksa di ruang Wirasatya Satrekrim Polresta Sidoarjo.

Keduanya diperiksa secara intensif oleh penyidik selama tiga jam. Usai shalat Magrib, pemeriksaan usai. Mereka bersama tim penasehat hukumnya meninggalkan Polresta Sidoarjo. "Pemeriksaan keduanya selesai Maghrib," kata Kanit Pidum Polresta Sidoarjo, Iptu Hafid Dian Maulidi.

Perlu diketahui, buntut pelaporan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Guntual Laremba dan Tuty itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan 28 Juni lalu yang digelar di PN Sidoarjo.

Saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari, pasutri tersebut berusaha mencegah proses sidang dengan cara berteriak-teriak di ruang sidang.

Bukan hanya itu, Guntual Laremba dan istrinya juga mengolok-olok pengadilan karena diduga tidak terima atas putusan itu. Bahkan, mereka juga membentangkan banner pengadilan alternatif Indonesia. Aksi itu juga direkam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun facebook, hingga viral.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES