Politik

PKPI Konsisten Tak Usung Caleg Mantan Narapidana Kasus Korupsi

Rabu, 19 September 2018 - 17:55 | 33.60k
Ketua Umum PKPI, Diaz Hendropriyono saat konfrensi pers di Rumah Camara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Ketua Umum PKPI, Diaz Hendropriyono saat konfrensi pers di Rumah Camara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) konsisten tidak mengusung mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 nanti.

"Saya rasa sudah tidak ada impact-nya lagi karena kita sudah tidak ada napi koruptor dari PKPI," kata Ketua Umum PKPI, Diaz Hendropriyono di Rumah Camara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Terkait laporan ada nama bakal caleg PKPI di sejumlah daerah merupakan mantan narapidana korupsi, pihaknya mengaku, akan segera menindaklanjuti ke Sekjen partai. "Nanti saya cek ke Sekjen, laporan dari Sekjen sepertinya. Tetapi berdasarkan laporan dari Sekjen sudah tidak ada napi koruptor," sebut Diaz.

Sebelumnya, KPU mempertimbangkan opsi menandai caleg eks narapidana korupsi pada surat suara. Ini muncul setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi maju menjadi caleg.

Dalam putusannya, MA mencabut aturan itu yang berarti memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. KPU RI pun saat ini masih mempertimbangkan opsi tersebut.

KPU RI sejak awal menetapkan mantan narapidana kasus korupsi tak boleh maju sebagai caleg. Namun Bawaslu RI memberi keputusan berlawanan. Kini MA juga memberi putusan yang berbeda dari KPU RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES