Indonesia Positif Ketahanan Informasi Nasional

Kembalikan Peran Pers, AJM Gelar Diskusi Publik

Senin, 17 September 2018 - 19:40 | 14.10k
Zamrud khan, nara sumber. (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
Zamrud khan, nara sumber. (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Nasional

TIMESINDONESIA, SUMENEPAJM (Aliansi Jurnalis Madura) yang tergabung para jurnalis di  Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar kegiatan acara diskusi publik jilid satu di Rumah Makan Ayam Sakera, Senin (17/09/2018).

Acara yang mengangkat tema "Mengembalikan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi ke IV" ini bertujuan untuk mengembalikan marwah Jurnalis kepada hakikatnya yang sebenarnya yakni mengacu pada UU Pers no 40 tahun 1999.

Aliansi-Jurnalis-Madura-2.jpg

Diskusi menghadirkan dua nara sumber dari kalangan advokad, yaitu Zamrud Khan. SH dan Kurniadi. S.Sos.,SH.

Menurut Zamrud Khan, SH, kalau dilihat dari perspektif judul mengembalikan peran Pers sebagai pilar demokrasi ini sangat luar biasa karena sudah merupakan hak setiap insan Pers.

"Hal ini adalah hak setiap insan pers itu sendiri untuk mewujudkan dan mengembalikan kepada fungsinya sebagai kontrol terhadap 3 (tiga) pilar lainnya yang merupakan satu kesatuan 4 Pilar yang tidak terpisahkan dalam rangka berkehidupan, berbangsa dan bertanah air," kata Zamrud Khan., SH. Senin (17/9/2018).

Bahkan kata dia tidak heran jika Bapak Prof. Mahfud., MD, Ketua Mantan MK dari empat pilar demokrasi yang masih sehat adalah Pers.
"Menurut, Mantan MK Mahfud MD hanya ada satu dari empat pilar demokrasi yang masih sehat yaitu, Pers sedangkan 3 Pilar demokrasi lainnya seperti: Eksekutif, Yudikatif Legislatif sudah busuk. Hak  untuk menjalankan atau mengembalikan peran Pers inilah sebagai pilar demokrasi. Maka, fungsi kontrol Pers harus memiliki idealisme wartawan yang dibutuhkan oleh banyak kalangan/masyarakat untuk menjaga demokrasi tetap berjalan di atas jalurnya," paparnya.

Ia menambahkan yang perlu menjadi catatan bersama, bahwa keberadaan  Pers dapat mendukung demokrasi yang prosedural, dan juga demokrasi yang substansial.

"Dalam kutipan dari pernyataan Benyamin Costant tahun 1767-1834. Dengan surat kabar kadang-kadang muncul kericuhan, tapi tanpa surat kabar akan selalu muncul penindasan," ujarnya. 

Untuk itulah, lanjut Zamrud sebagai tombak/pilar utama adalah kebebasan Pers di Indonesia itu terjadi sejak di syahkannya Undang-Undang no. 40 tahun 1999 tentang pers.

"Dan perlu ingat sejak adanya UU ini telah dihapuskannya istilah sistem Brendel sebagai landasan dasar utama untuk  menjalankan peran Pers itu sendiri seharusnya  wajib hukumnya bagi setip insan pers tunduk dan patuh pada UU no 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut," tambahnya.

Masih dalam penyampaiannya, bahwa cikal bakal jurnalistik sudah ada dalam sejarah Islam. "Pada saat itu banjir besar melanda kaumnya Nabi Nuh berada didalam kapal beserta sama keluarganya, para pengikut yang saleh dan segala macam hewan, untuk mengetahui apakah air Bah sudah surut, maka Nabi Nuh mengutus seekor Burung Dara keluar Kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan," sambung dia.

"Kemudian sang burung dara hanya melihat daun ranting pohon Zaitun yang tampak muncul kepermukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal.Nabi Nuh pun berkesimpulan Air Bah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal atas dasar fakta inilah Nabi Nuh dianggap sebagai pencari 'berita' dan penyiar kabar (Wartawan) pertama kali didunia, dan kantor berita Pertama kali di dunia adalah kapal Nabi Nuh tersebut," tuturnya. 

Diskusi tersebut dihadiri oleh jurnalis se Sumenep, baik anggota AJM maupun bukan anggota. Diharapkan dari diskusi publik jilid satu tersebut jurnalis yang hadir mampu melaksanakan tugasnya sebagai pewarta secara profesional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES