Politik

KPU Lamongan Ingatkan Parpol Tidak Pasang APK Sebelum Masa Kampanye

Selasa, 18 September 2018 - 18:26 | 37.67k
Suasana pelaksanaan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu yang digelar di kantor KPU Lamongan, Selasa (18/9/2018). (FOTO: Siti Nura/TIMES Indonesia)
Suasana pelaksanaan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu yang digelar di kantor KPU Lamongan, Selasa (18/9/2018). (FOTO: Siti Nura/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) menghimbau agar para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye.

"Kalau kita mengacu pada PKPU 23, kita juga mempunyai kewajiban untuk memberikan peringatan tertulis, itu kami sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk kita lanjuti kepada peserta pemilu untuk menertibkan apk sebelum masa kampanye dimulai," kata Komisioner KPU Lamongan Devisi SDM dan Parmas, MH Fatkhur Rahman seusai acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu Sebagaimana Diubah dengan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 yang digelar di kantor KPU Lamongan, Selasa (18/9/2018).

"Ketika APK belum dibersihkan dan belum ditertibkan maka Bawaslu sesuai dengan tingkatannya melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, maka nanti peraturan perda maupun perbub yang berjalan," ujarnya.

Kampanye-Pemilu-2.jpg

Fatkhur menyebutkan, jadwal pelaksanaan kampanye telah ditentukan yakni dimulai pada Minggu (23/9/2018) hingga 13 April 2019. Sesuai dengan PKPU nomor 23 dan nomor 28 tahun 2018, KPU akan menfasilitasi APK tersebut berupa Baliho dan Spanduk.

"Baliho maksimal 5, spanduk maksimal 10 untuk peserta Pemilu di basis desa dan kelurahan untuk masing-masing Partai Politik. Begitu juga APK tambahan peserta Pemilu bisa mencetak Baliho maksimal 5 dan spanduk maksimal 10," tuturnya.

Namun, untuk APK fasilitasi Caleg, KPU Lamongan masih menunggu teknis dari KPU RI.

"Teknis bagaimana apakah mereka boleh atau tidak mencetak sendiri, terus bagaimana desain atau kontennya gimana, kita masih menunggu," ucap Fatkhur yang menuturkan untuk akun Media Sosisal (Medsos) juga harus didaftarkan ke KPU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES