Politik

KPU Jember Tidak akan Batasi Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2019

Selasa, 18 September 2018 - 16:32 | 52.64k
ILUSTRASI - Dana Kampanye (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Dana Kampanye (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU Jember) menyatakan tidak membatasi dana kampanye yang akan digunakan oleh partai politik (parpol) dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. 

"Batasan dana kampanye, hanya berlaku untuk dana sumbangan yang berasal dari perseorangan maupun sumbangan dana dari perusahaan kepada partai peserta pemilu 2019," tutur Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Selasa (18/9/2018).

Ia menambahkan parpol diwajibkan melaporkan dana kampanye. Mekanismenya kata Hanafi dilakukan dua cara yakni melalui berkas yang diserahkan langsung ke KPU serta sistem dana kampanye (Siskadam). 

"Berkas diserahkan sebelum masa kampanye yang dimulai 23 September 2018," katanya. 

Hanafi mengatakan akan ada sanksi yang diterapkan jika parpol tak melaporkan dana kampanye. Sanksinya adalah KPU tidak akan melantik caleg terpilih dari parpol tersebut. 

"Ini mekanisme Pemilu 2019 yang harus dilakukan oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Apalagi kita sudah masuk era keterbukaan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES