Politik Jokowi-Makruf Amin

Sekjen PDIP: Setuju Caleg Eks Napi Korupsi Ditandai di Surat Suara

Selasa, 18 September 2018 - 13:13 | 23.69k
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (FOTO: Dok. TIMES indonesia)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (FOTO: Dok. TIMES indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTASekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berbicara soal caleg eks narapidana kasus korupsi ditandai khusus pada surat suara. Kata dia, pihaknya akan taat atas usulan itu, sepanjang menjadi keputusan KPU.

"Selama itu jadi keputusan KPU, sikap kami taat kepada aturan main," jelas Hasto, yang juga Sekertaris Tim Kampanye Nasional (TKN) duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Soal larangan eks narapidana korupsi maju menjadi caleg, Sekjen Hasto menegaskan, bahwa hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Diketahui, pada Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu 7/2017 mengatur, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.

Terkecuali, bakal caleg eks narapidana korupsi itu secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

"Sebenernya dalam UU udah diatur bagaimana harus menyampaikan ke publik soal itu. Masyarakat sendiri sudah cerdas di dalam membedakan mana pemimpin yang baik, mana yang rekam jejak kurang baik," tandas Hasto.

Tambahan informasi, Tambahan informasi, opsi menandai caleg eks narapidana korupsi pada surat suara muncul setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. 

Dalam putusannya, MA mencabut aturan itu yang berarti memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg. KPU pun saat ini masih mempertimbangkan opsi tersebut. 

KPU sejak awal menetapkan eks napi koprupsi tak boleh maju sebagai caleg. Namun Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu memberi keputusan berlawanan. Kini MA juga memberi putusan yang berbeda dari KPU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES