Peristiwa Nasional

Bawaslu Sepakat Usulan Caleg Koruptor Ditandai Khusus Pada Surat Suara

Selasa, 18 September 2018 - 13:09 | 25.00k
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (FOTO: rumahpemilu)
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (FOTO: rumahpemilu)

TIMESINDONESIA, JAKARTABawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sepakat, caleg mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor ditandai khusus dalam surat suara di Pileg 2019 mendatang.

"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Opsi lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor di TPS.

"Atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," tambah dia.

Fritz menambahkan, Bawaslu sudah mendiskusikan hal tersebut dengan KPU, jauh sebelum PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II, bahwa bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan. Sebelum PKPU 20 keluar, kalau mau gerakan antikorupsi silakan misalnya kita kasih tanda di surat suara," ucapnya.

Tambahan informasi, opsi menandai caleg eks narapidana korupsi pada surat suara muncul setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Dalam putusannya, MA mencabut aturan itu yang berarti memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg. KPU pun saat ini masih mempertimbangkan opsi tersebut.

KPU sejak awal menetapkan eks napi koprupsi tak boleh maju sebagai caleg. Namun Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu memberi keputusan berlawanan. Kini MA juga memberi putusan yang berbeda dari KPU.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : DPR RI

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES