Peristiwa Nasional

Dibuka Besok, Ini 9 Syarat Dasar Pelamar CPNS 2018

Selasa, 18 September 2018 - 11:04 | 72.56k
ILUSTRASI: Penerimaan CPNS 2018 (Grafis: Dena/TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Penerimaan CPNS 2018 (Grafis: Dena/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Rabu (19/9/2018) besok. Dari 238.015 jumlah formasi CPNS 2018, sebanyak 51.271 formasi untuk instansi pusat, dan 186.744 formasi untuk instansi daerah. 

Agar bisa mendaftar, para peminat harus terlebih dulu membuat akun di portal https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan mengatakan semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS selama memenuhi sembilan persyaratan dasar.

Sembilan syarat dasar itu adalah sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta; 4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain sembilan syarat dasar dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di atas, persyaratan tambahan CPNS 2018 untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES