Peristiwa Daerah

Masih Ada PSK dI eks Lokalisasi Madusari, Warga Resah

Minggu, 16 September 2018 - 20:14 | 409.86k
ILUSTRASI - Pembongkaran Warung remang-remang. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Pembongkaran Warung remang-remang. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Meski kompleks lokalisasi Madusari di Kabupaten Magetan sudah ditutup, tetapi para Pekerja Seks Komersial (PSK) masih berkeliaran di sejumlah lokasi.

Hal itu, membuat warga menjadi resah dengan keberadaan praktik prostitusi tersebut.

Diketahui, sejak 31 Desember tahun 2013 lalu, lokalisasi Mbaben atau Madusari sudah resmi ditutup oleh Pemkab Magetan.

Namun, mereka tetap menjajakan diri secara terselubung disejumlah kos-kosan milik warga dan juga warung-warung di sekitar lokasi.

Salah seorang warga yang kerap melintas di wilayah Desa Malang, Kecamatan Maospati, Muhamad mengaku prihatin dengan adanya praktik prostitusi dilokasi tersebut.  Dia, berharap,pihak yang berwenang bertindak tegas terkait hal itu.

"Kalau malam sudah seperti pasar malam, banyak wanita penghibur dan juga pria hidung belang, saya khawatir hal itu membawa pengaruh negatif khususnya kepada kalangan muda, mohon kepada pihak terkait bertindak tegas," ucapnya kepada TIMES Indonesia, Minggu (16/9/2018).

Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Magetan, Rachmad Soewastono mengatakan pada saat ini Jalan Agung, tengah menjadi sorotan dari Pemkab Magetan, karena masih maraknya giat masyarakat pada waktu malam hari. Menurutnya, sumber utama permasalahannya, adanya transaksi prostitusi yang terdapat pada tempat kos timur jembatan.

"Apabila tidak dihiraukan kami akan melaksanakan pendekatan dengan hukum Perda, berdasarkan aturan bangunan kos maksimal 10 kamar harus mempunyai IMB," terangnya.

Dirinya, berpesan agar kegiatan esek-esek di wilayah Maospati  segera dihentikan. Tak hanya itu, pihaknya tidak segan mengambil tindakan apabila di wilayah itu masih dijadikan ajang prostitusi.

"Apabila tertangkap akan dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan dan apabila tertangkap Kepolisian akan digunakan UU Trafficking yang hukumannya lebih berat," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Maospati, Kabupaten Magetan, Kompol Basuki Dwikoranto menegaskan bahwa kegiatan prostitusi bersifat negatif dan dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap masyarakat.

Akibat dari prostitusi dapat menyebabkan penyebaran penyakit kelamin dan kulit, merusak sendi kehidupan keluarga, kriminalitas, kecanduan narkotika dan minuman keras, merusak sendi moral, susila, hukum dan agama.

"Saat ini lokalisasi eks Mbaben sudah tutup, telah dilaksanakan pembinaan dan sosialisasi oleh pihak instansi terkait, diimbau untuk segera sadar jangan sampai pihak Pol PP dan Kepolisian melaksanakan penindakan," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES