Peristiwa Daerah

Perubahan Status Bank Bantul Belum Jelas

Jumat, 14 September 2018 - 22:17 | 38.80k
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Widodo A, Md (FOTO: A Riyadi/TIMES Yogyakarta)
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Widodo A, Md (FOTO: A Riyadi/TIMES Yogyakarta)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Rencana perubahan status badan hukum Bank Bantul masih belum ada kejelasan. Komisi B DPRD Kabupaten Bantul yang menginisiasi perubahan badan hukum tersebut berhati-hati sebelum melakukan pengambilan keputusan. 

“Kalau mau diubah, ada dua pilihan yaitu berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) atau Perseroda,” kata Ketua Komisi B DPRD Bantul, Widodo A, Md kepada TIMES Indonesia di kantornya, Jumat (14/9/2018).

Pilihan antara dua jenis badan hukum bagi Bank Bantul tersebut didapatkan setelah Komisi B berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi pemerintah lainnya beberapa waktu lalu. “Kemendagri menyarankan menjadi Perseroda saja,” tambah Widodo.

Menurut Widodo, saat ini status badan hukum Bank Bantul adalah Perusahaan Daerah (PD). Sejumlah pihak menginginkan Bank Bantul berubah dari PD menjadi PT. Tujuannya adalah agar Bank Bantul lebih leluasa mengembangkan bisnis dan menjalin kerjasama dengan pihak lain.

Sampai saat ini Komisi B belum mengambil keputusan. Sebab, ada sejumlah hal yang harus dilakukan sebelum perubahan badan hukum tersebut benar-benar disepakati. Ia mengingatkan, apabila Pemkab Bantul dan DPRD Bantul menyepakati perubahan Bank Bantul dari PD menjadi PT. Maka, sebelum perubahan tersebut dilakukan perlu dilakukan appraisal/penilaian dan melakukan kajian investasi Bank Bantul sesuai hasil konsultasi dengan sejumlah instansi pemerintah.

“Jadi masih belum ada titik temu karena perlu dilakukan appraisal dan kajian investasi,” papar Widodo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES