Peristiwa Daerah

Mendagri Perintahkan ASN Korupsi Dipecat, Bupati Jember: Kami Siap

Jumat, 14 September 2018 - 16:44 | 83.56k
Bupati Jember dr Faida. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)
Bupati Jember dr Faida. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERBupati Jember dr Faida siap menjalankan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang Penindakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. 

"Apapun yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, kami pasti siap menjalankan," kata Faida saat ditemui TIMES Indonesia di Jember, Jumat (14/9/2018).

Terkait dua oknum penilik dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember yang beberapa waktu lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres dan Kejaksaan Jember, Faida mengatakan juga siap memberikan sanksi sesuai dengan edaran Mendagri. 

"Jika memang begitu perintahnya, kami siap," katanya. 

Dalam Surat Edaran, Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan agar ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Nomor 800/432/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES