Peristiwa Nasional

Mendagri RI Minta PNS Tipikor Inkracht Segera Dipecat

Jumat, 14 September 2018 - 13:55 | 46.09k
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: setkab for TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: setkab for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI), Tjahjo Kumolo meminta agar Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, atau PNS Tipikor, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), untuk segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal itu disampaikan Mendagri via Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran ini, Mendagri menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Untuk memberi efek jera, sanksi tegas pun harus diberikan bagi yang melakukannya, terutama dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karenanya, Mendagri RI meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat PSN Tipikor yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES