Peristiwa Nasional

Seleksi Penerimaan CPNS 2018 Serentak, Pendaftar Hanya Bisa Ikut 1 Instansi

Jumat, 14 September 2018 - 10:34 | 39.71k
ILUSTRASI: Seleksi CPNS 2018. (FOTO: Tribunnews)
ILUSTRASI: Seleksi CPNS 2018. (FOTO: Tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada penerimaan CPNS 2018 ini, Pemerintah RI membuka 238.015 formasi. Masing-masing 51.271 formasi di instansi pusat dan 186.744 formasi ada di daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan, prioritas penetapan kebutuhan PNS Tahun 2018 untuk bidang pedidikan, kesehatan, infrastruktur, fungsional, dan jabatan teknis lain.

Dalam Peraturan Menteri PANRB itu ditetapkan beberapa ketentuan dalam pengadaan CPNS tahun 2018. Yakni, 1)Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kementerian Agama (Kemenag), dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan.

Lalu, 2) Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.

3) Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online(sscn.bkn.go.id).

“Calon pelamar Penerimaan CPNS 2018 hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.” Demikian bunyi Peraturan Menteri PANRB ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES