Peristiwa Nasional

Ini Persyaratan bagi Honorer K2 Ikut Penerimaan CPNS 2018

Jumat, 14 September 2018 - 08:08 | 66.28k
ILUSTRASI: CPNS 2018. (FOTO: Tribunnews)
ILUSTRASI: CPNS 2018. (FOTO: Tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018 membolehkan 438.590 honorer K2 (pegawai honorer kategori 2) ikut seleksi penerimaan CPNS 2018. Mereka yang diperbolehkan ikut harus masuk dalam database BKN.

Apa saja syarat honorer K2 yang mau ikut seleksi? Menurut Peraturan Menteri PANRB,  persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer K2 yang akan mengikuti seleksi sebagai berikut:

  1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;
  2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer K2 sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan CPNS 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES