Kadinkes Lamongan Bersyukur MUI Keluarkan Fatwa Terkait Vaksin Measles Rubella
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, dr Taufik Hidayat bersyukur dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Fatwa MUI) mengenai vaksin MR (Measles Rubella).
"Sesuai fatwa MUI. Kami di Dinkes sangat mensyukuri karena ada sebuah kepastian sebagai landasan," katanya, Selasa (21/8/2018).
Dengan adanya fatwa itu, menurut Taufik masyarakat juga lebih mendapat kepastian halal atau tidaknya vaksin MR. "Fatwa MUI menyebutkan vaksin MR haram, tetapi bisa digunakan karena darurat (tidak ada pilihan vaksin) dan manfaat lebih besar dari pada keburukannya," tuturnya.
Taufik mengungkapkan untuk kegiatan immunisasi masal MR di pulau Jawa termasuk di Kabupaten Lamongan sudah selesai dilaksanakan pada tahun lalu dan saat ini imunisasi MR ini dilaksanakan luar Jawa.
"Sekarang immunisasi masalnya yang kita laksanakan untuk difteri InsyaAlloh sudah ada serttifikat halalnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan ini menyebut dengan adanya polemik halam haram vaksin MR di masyarakat terkait imunisasi ini, membuat jajaran kesehatan harus bekerja lebih keras untuk mensukseskan program imunisasi. "Karena kami sangat merasakan manfaatnya imunisasi untuk pengendalian angka kesakitan sampai kematian yang disebabkan oleh penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi," ujar dr Taufik Hidayat mengakhiri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Lamongan |