Ada Bacaleg di Lamongan yang Diduga Menggunakan Ijazah Palsu
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – KPU Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menduga adanya ijazah palsu yang digunakan seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Lamongan yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Imam Ghozali, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan mengatakan, temuan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut berawal dari tanggapan masyarakat setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diumumkan ke publik.
"Sudah mendapatkan tanggapan dari masyarakat, salah satunya adalah terkait penggunaan ijazah. Jadi ada laporan penggunaan ijazah palsu," kata Imam, Selasa, (21/8/2018).
Sayangnya, Imam Ghozali masih enggan menyebutkan nama Partai Politik (Parpol) yang mengusung Bacaleg yang diduga menggunakan Ijazah palsu tersebut.
Untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut, KPU Lamongan akan melakukan klarifikasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, yang memiliki wewenang untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah tersebut.
"Itu ijazah SLTA sederajat, di bawah naungan Kemenag. Nanti akan kita hadirkan pihak Kemenag, yang memiliki otoritas itu," ujarnya.
Lebih Lanjut Imam mengatakan, jika hasil koordinasi dengan Kemenag menyebutkan ijazah tersebut benar-benar palsu, maka Bacaleg yang bersangkutan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Suara (TMS), dan secara otomatis gagal maju di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
“Kita tunggu saja hasil klarifikasi dari Kemenag dalam waktu dekat ini,” tutur Imam Ghozali, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan terkait dugaan ijazah palsu seorang bacaleg di Lamongan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Lamongan |