Jokowi: Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Final UMKM Jadi 0,5 Persen
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah pusat, telah menurunkan tarif pajak final UMKM menjadi 0,5 Persen. Hal itu dilakukan, untuk mendiring perkembangan usaha UMKM. Selain itu, juga melakukan penajaman KUR yang bisa dinikmati 12,3 juta UMKM.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokwoi, dalam pidato sidang tahunan DPR RI/MPR RI 2018, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa saat ini masih banyak yang masih salah pengertian bahwa ketika pemerintah membangun infrastruktur fisik, seperti jalan tol, bandara dan juga MRT, LRT, dilihat dari sisi fisik saja.
"Padahal, sesungguhnya kita sedang membangun peradaban, membangun konektivitas budaya dan membangun infrastruktur budaya baru," katanya.
Pertumbuhan ekonomi nasional kata Jokowi, yang konsisten pada 2014 di kisaran 5 persen menjadi 5,17 persen pada semester I-2018. Kemudian rendahnya tingkat inflasi dari 8,36 persen menjadi 3,18 persen pada Juli 2018.
Pertumbuhan ekonomi katanya, cukup konsisten tinggi, dari 5 pesren pada tahun 2014 menjadi 5,17 pesren pada semester I tahun 2018," tutur Jokowi.
"Alhamdulillah, di tengah ketidakpastian ekonomi global, kita masih mampu menjaga kinerja ekonomi relatif baik dan stabil," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |