Peristiwa Nasional

Kemendagri RI Belum Terima Surat Pengunduran Sandiaga Uno

Jumat, 10 Agustus 2018 - 19:37 | 23.35k
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKemendagri RI belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Meskipun diketahui, Sandi sapaan akrabnya sudah resmi mendaftar ke KPU menjadi cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2018.

"Sampai dengan pagi ini kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Jumat (10/8/2018). 

Menurut Bahtiar, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. Kemudian diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Mendagri. 

"Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, Mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden," ucap Bahtiar. 
 
Bahtiar juga menjelaskan aturan tentang pengisian posisi wakil kepala daerah yang mengundurkan diri. Menurutnya, seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian wakil gubernur dapat dilakukan apabila masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong. 

"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," katanya. 

Seperti diketahui, Sandiaga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur. Padahal kata Bahtiar, sebetulnya berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak harus mundur jika memang ingin maju pilpres. 

Namun terkait keinginan Sandiaga Uno berhenti dari kursi Wagub DKI Jakarta menurut dia adalah hak konstitusional bersangkutan yang dijamin oleh Undang-Undang. Prinsipnya, Kemendagri RI pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah diterima.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES