Peristiwa Daerah

[JANGAN DITIRU] Bule dan Kekasihnya Edarkan Kokain

Kamis, 09 Agustus 2018 - 12:49 | 37.53k
Ketiga tersangka saat diamakan di Mapolresta Denpasar. Kamis (9/8/2018). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).
Ketiga tersangka saat diamakan di Mapolresta Denpasar. Kamis (9/8/2018). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Tiga tersangka pengedar narkoba jenis kokain diringkus oleh kepolisian Polresta Denpasar. Ketiga pelaku tersebut melibatkan satu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Brandon sementara dua sisanya adalah wanita yakni Remi dan Bena. 

Terungkapnya komplotan pengedar tersebut, berawal dari tertangkapnya Bena ditempat Indekosnya di Jalan Intan Permai, Kerobokan Denpasar, Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 20.00 WITA. 

Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kokain dari kantong celana yang dipakai yang Bena. Kemudian polisi juga menemukan dua paket dari dalam pembalut wanita yang baru dan satu paket di dalam bantal, dengan total empat plastik berisi kokain dengan berat 2,98 gram. 

"Dari keterangan yang bersangkutan (Bena) mengaku mendapat barang berupa kokain tersebut dari temannya yang bernama Remi," ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Kamis(9/8/2018).

Dari pengakuan tersangka Bena, selanjutnya Polisi pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 23.00 WITA, langsung melakukan penggerebekan di indekos tersangka Remi di Jalan Mataram, Kuta, Badung, Bali. 

Di dalam kamar indekos tersangka Remi, ternyata ada tersangka Brandon yang merupakan kekasih Remi. Ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 paket kokain dari dalam dompet di dalam kardus diatas lantai kamar indekos kedua tersangka tersebut, dengan berat kokain 11,6 gram.

Kapolresta Denpasar, menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka Brandon dari seorang yang bernama Made, di Jalan Legian, Kuta Badung, Bali, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Brandon mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 40 juta pada Made. Selain itu, dari keterangan dua kekasih tersebut, kokain diberikan kepada Bena untuk diedarkan, dan akan diberikan uang sebesar Rp 12 juta setelah kokain tersebut laku. 

"Tersangka Bena mengaku baru sekali ini membeli kokain dari Remi dan Brandon. Sementara Brandon sudah 5 tahun menggunakan kokain," jelas Kapolresta. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, yang menjadi otaknya adalah Brandon, selain memakai barang haram tersebut, tersangka Brandon juga menjual pada para wisatawan mancanegara yang membutuhkan kokain tersebut. 

"Brandon ini sudah 4 tahun tinggal di Bali, Bradon ini pengedar dan jual beli khusus kokain. Dia membeli kokain sebesar Rp 40 juta kepada Made. Kemudian diecerkan kembali pada wisatawan mancanegara, iya modusnya siapa yang membutuhkan dia berikan," ujar Kapolresta.

Ketiga tersangka ini, dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES