Peristiwa Daerah

BNN Kota Batu Rehabilitasi 4 Tersangka Sabu di Penjara

Kamis, 02 Agustus 2018 - 23:04 | 79.27k
Kepala BNN Batu, AKBP Heru Cahyo Wibowo memimpin Assessment yang dilakukan oleh TAT di kantor BNN Kota Batu. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kepala BNN Batu, AKBP Heru Cahyo Wibowo memimpin Assessment yang dilakukan oleh TAT di kantor BNN Kota Batu. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Pasca penangkapan sindikat pengedar sabu awal bulan lalu, BNN Kota Batu, Kamis (2/8/2018) menggelar pemilahan dan pengklasifikasian tiga tersangka anggota sindikat pengedar sabu.

Pengklafikasian ini dilakukan oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Batu, AKBP Heru Cahyo Wibowo.

Tim yang terdiri dari penyidik BNN Kota Batu, Kasi Rehabilitasi BNN Rose Iptri Wulandari, Psikolog Dinkes Pemkot Batu, Sayekti Pribadiningtyas, Dokter Dinkes Kota Batu, Yongki Orris Setiawan, perwakilan Satreskoba Polres Batu, Bripka Sunarko dan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan asessment terhadap empat tersangka.

Asesment ini dilakukan untuk mengkategorikan tersangka, apakah mereka pengguna, pengedar atau bahkan bandar, termasuk merumuskan langkah penanganannya.

“Anggota tim berasal dari Dinkes, BNN sendiri, Satreskoba Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu, tim bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing,“ ujar AKBP Heru Cahyo Wibowo.

Hasil dari asessment, TAT memutuskan melakukan rehabilitasi terhadap empat tersangka sabu di dalam penjara.

“Terhadap empat tersangka sabu-sabu, kami rekomendasikan rawat inap di lapas, karena butuh penanganan serius, jadi setelah selesai masa hukuman tidak lagi kembali menjadi pengguna narkoba,“ terang Sayekti.

Terlebih salah satu tersangka, baru saja bebas dari tahanan secara bersyarat, namun harus masuk tahanan lagi karena narkoba.

Psikolog berpendapat bahwa ketiga tersangka harus mendapatkan rehabilitasi dengan fokus merubah kondisi psikologisnya. “Kami rekomendasikan harus ada intervensi khusus dari psikolog selama didalam tahanan, biar tidak sia-sia,“ terang Sayekti.

Sementara itu Dokter Yongki menerangkan bahwa dilihat dari kondisi kesehatan fisik, tidak ada kelainan. “Memang permasalahan kognitif dan menyikapi pergaulan di lingkungan harus dibenahi, agar tidak kambuh lagi, harus ada terapi psikologis,“ ujarnya.

Sementara itu, dari kajian hukum Bripka Sunarko dari Satreskoba mengatakan perkara yang ditangani ini dalam kajian hukum harus dilanjut hingga Pengadilan.

Assesment ini pelaksanaannya berdasarkan pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, PP No 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, Perka BNN No 11 tahun 2014 tentang tata cara penanganan tersangka atau terdakwa narkotika serta sejumlah peraturan lainnya.

“Ada tiga kategori penyalahguna narkoba yang harus di asessment TAT,“ ujar Rose mendampingi Kepala BNN Batu, AKBP Heru Cahyo Wibowo.

Kategori pertama, tersangka tertangkap tangan tidak ada barang bukti tapi dari hasil tes urine terbukti positif menggunakan narkoba. Penyalahguna ini direkomendasi langsung direhabilitasi.

Kategori kedua, tersangka tertangkap dengan barang bukti kurang dari batasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk Sabu dibawah 1 gram, ganja dibawah 5 gram dan penyalahguna harus teridentifikasi positif menggunakan.

Kategori ketiga, tersangka saat dites urine positif menggunakan dan tertangkap tangan dengan barang bukti melebihi SEMA. Tersangka kategori ketiga ini langsung direkomendasi dimasukkan dalam rutan dan berhak mendapat rehabilitasi.

“Keempat tersangka yang sedang kita tangani ini masuk dalam kategori ketiga, barang bukti melebihi SEMA dan mereka tidak hanya menggunakan, ada yang pengedar bahkan ada yang bandar,“ ujar Heru.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES