Peristiwa Nasional

Harjono: Sesuai UUD 1945, Jabatan Capres-Cawapres Hanya Dua Kali

Jumat, 27 Juli 2018 - 16:15 | 48.64k
Harjono saat berdiskusi dengan tajuk 'MK dan amanah Konstitusi : Judicial Review masa Jabatan Cawapres' (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)
Harjono saat berdiskusi dengan tajuk 'MK dan amanah Konstitusi : Judicial Review masa Jabatan Cawapres' (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono menegaskan, bahwa batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 (amandemen UUD 1945) itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu (Masa Jabatan Capres-Cawapres). Jadi hanya untuk dua masa jabatan, itu sudah jelas," katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'MK dan amanah Konstitusi: Judicial Review masa Jabatan Cawapres' di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Selain itu, dalam undang-undang turunannya juga sudah sangat jelas ihwal syarat Capres dan Cawapres. Dia pun meminta agar publik tak memperdebatkan lagi bunyi pasal tersebut.

Dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Dalam kelembagaan negara yang dikenal itu Presiden. Jadi nggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri, Itu satu, Mau tidak mau harus ditaati," jelasnya.

Meski demikian, dia tak mau mendahului keputusan yang akan diambil MK ihwal uji materi tentang Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebab, tak ada seorang pun yang bisa melihat isi keputusan tersebut.

"Bagaimana hasil (Keputusannya) tergantung bagaimana hakim MK melihat pasal 7 itu. Saya tidak mau jadi dukun," Jelasnya.

Sekedar informasi, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sementara dalam Undang-undang turunannya, mengenai Syarat Capres dan Cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Lantaran aturan tersebut tak menjelaskan secara gamblang dan masih dianggap samar, Perindo dan Jusuf Kalla pun terpancing untuk mengajukan Judicial Review.

Sebab dalam aturan itu katanya, tak dijelaskan secara gamblang periode berturut-turut atau tidak berturut-turut dan untuk Presiden saja atau juga untuk Wakil presiden. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES