Peristiwa Daerah

Merasa Difitnah, PKB Bondowoso Laporkan Member Grup WhatsApp

Kamis, 26 Juli 2018 - 21:14 | 76.20k
KH. Zainul Faozan wakil ketua dewan Tanfidz DPC PKB Bondowoso saat dimintai keterangan usai melaporkan dugaan fitnah dan ujaran kebencian terhadap PKB (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
KH. Zainul Faozan wakil ketua dewan Tanfidz DPC PKB Bondowoso saat dimintai keterangan usai melaporkan dugaan fitnah dan ujaran kebencian terhadap PKB (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOPKB Bondowoso melaporkan AM, warga asal Desa/Kecamatan Wringin, ke Polres Bondowoso, Kamis (26/7/2018). AM dilaporkan karena dinilai menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap pengurus dan bacaleg PKB Bondowoso.

Fitnah dan ujaran kebencian itu disebarkan lewat group WhatsApp AN (Aksara Naga) yang terdiri dari 242 peserta. 

Pengurus PKB Bondowoso yang datang ke Polres Bondowoso untuk melaporkan AM adalah KH. Zainul Faozan, Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bondowoso yang saat ini Bacaleg PKB di dapil lima; H. Nurahman Hadiyattullah, Ketua LPP DPC PKB Bondowoso; Suyitno, Bacaleg PKB dapil dua; dan Muhammad Wahyudi Arifin, Bacaleg PKB dapil dua.

“Kedatangan kami, guna melaporkan seseorang bernama AM. Ia telah mengunggah pesan, yang berisi hinaan dan ujaran kebencian kepada pengurus dan Bacaleg PKB Bondowoso,” kata KH. Zainul Faozan, saat di konfirmasi usai laporan di unit III Satreskrim Mapolres Bondowoso. 

Menurutnya, informasi yang disebar AM di grup WhatsApp AN (Aksara Naga) sangat merugikan pengurus PKB dan Bacaleg PKB. 

“Dalam bahasa yang diunggah, isinya menghina kami. Dalam unggahan itu,  dikatakan bahwa Ketua PKB iblis dan Bacalegnya setan,” imbuhnya kepada awak media.

Pihaknya, bersama pengurus PKB yang lain, mengambil langkah secara hukum, untuk mencari keadilan dan kebenaran.  

“Kami merasa dihina sebagai Bacaleg dan juga selaku pengurus di PKB. Apalagi PKB itu didirikan oleh para ulama, dan sekarang kami harus mengambil langkah hukum,” ucapnya.

Abdul Halik, kuasa hukum dari pelapor menjelaskan, AM, memposting kalimat yang terindikasi mengandung unsur kebencian dan permusuhan pada Rabu (25/72018). 

“Hari ini kami mendampingi pelapor di unit III Satreskrim Polres Bondowoso. Karena pelapor tidak terima atas postingan tersebut,” jelasnya saat diwawancarai. 

Halik menerangkan,  bahwa isi postingan itu berbunyi, Ambupon,,,PKB je’esse’en soarah,,, ketoanah ekantoh iblis,, , calegkah setan

“Kalau diartikan dalam bahasa Bahasa Indonesia. Cukup sudah, PKB jangan diisi suara, ketuanya di sini iblis, calegnya setan, di kolom percakapan WhatsApp AN,” sambungnya. 

Postingan itu, kata dia, mendiskreditkan PKB, dengan menunjukan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok dengan mendistribusikan melalui aplikasi pesan whatsApp. Jadi, lanjut Halik, ini sudah memenuhi unsur  dari undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Dalam kesepatan ini, Halik menyarankan, agar masyarakat berhati-hati menggunakan sosial media. Jangan sampai ada kasus serupa, seperti yang dilakukan AM, warga asal Desa/Kecamatan Wringin, yang dinilai menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap pengurus dan Bacaleg PKB Bondowoso.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES