Peristiwa Daerah

KPU Kota Batu Beri Waktu Bacaleg 10 Hari untuk Perbaikan

Minggu, 22 Juli 2018 - 17:14 | 44.31k
Ketua KPU Kota Batu, Rochani (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kota Batu, Rochani (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATUKPU Kota Batu memberi waktu perbaikan selama 10 hari bagi bakal calon legislatif (bacaleg) dari parpol peserta Pemilu 2019 untuk melengkapi persyaratan.

Ketua KPU Kota Batu, Rochani mengatakan, hasil verifikasi kelengkapan bacaleg sudah diserahkan ke masing-masing parpol.

"Kami harap parpol mempelajari betul syarat-syarat yang harus dilengkapi, sebelum masa perbaikan berakhir selama 10 hari," ujar Rochani, Minggu (22/7/2018) di Aston Inn, Kota Batu.

Masa perbaikan kelengkapan syarat bacaleg mulai 22 Juli - 31 Juli 2018.

Dalam pertemuan dengan perwakilan parpol, KPU Kota Batu membahas terkait pemenuhan dokumen persyaratan bacaleg.

"Sehingga saat mereka (bacaleg parpol) serahkan pada KPU, sudah dipastikan semua dokumen lengkap dan sah," lanjutnya.

Rochani menambahkan, dokumen yang diserahkan ada yang asli, foto kopi, dan legalisir. Dokumen asli seperti model B1 dan B2.

Dia mengatakan, hampir 90 persen bacaleg dari 15 parpol yang mendaftar, memiliki kekurangan berkas kelengkapan.

Catatan sebelumnya, terdapat 324 bacaleg dari 15 parpol peserta Pemilu 2019 yang diterima dan sah oleh KPU Kota Batu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES