Peristiwa Daerah

Tak Terapkan Tax Monitor, Pemkab Banyuwangi akan Tutup Tempat Usaha

Sabtu, 21 Juli 2018 - 00:35 | 41.48k
Salah satu rumah makan sedang melakukan transaksi pembayaran. (FOTO: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)
Salah satu rumah makan sedang melakukan transaksi pembayaran. (FOTO: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPemkab Banyuwangi menerapkan tax monitor bagi usaha rumah makan dan sejenisnya. Bagi rumah makan yang nakal atau tidak memasang tax monitor akan mendapat peringatan hingga penutupan tempat usaha.

"Saat ini pemerintah telah berusaha keras agar pariwisata berkembang, sehingga banyak orang yang datang ke Banyuwangi. Sudah sewajarnya dan menjadi kewajiban bagi mereka yang membuka usaha rumah makan dan sejenisnya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Banyuwangi, Muhammad Yanuarto Bramuda.

Bramuda mengatakan, dengan alat ini bisa diketahui jumlah omset di tiap tempat usaha. Sebagai transparansi, wajib pajak juga bisa melihat langsung jumlah pajak yang diterima melalui situs resmi Pemkab Banyuwangi. Untuk tempat usaha rumah makan dan sejenisnya dikenakan pajak 10 persen, jika tidak pihaknya akan menindak tempat usaha tersebut.

"Kami akan berikan peringatan terlebih dahulu. Apabila tiga kali peringatan tidak dihiraukan, kami akan menutup tempat usaha tersebut. Sebaliknya bagi tempat usaha yang taat pajak, akan mendapat reward," jelas Bramuda.  

Sementara itu Dwi Marhen Yono, Kepala Bidang Produk Wisata Disbupar Banyuwangi menambahkan, sejak 2017 telah diterapkan tax monitor di sejumlah rumah makan dan warung. Untuk memperluas jangkauan, di tahun 2018 ini disiapkan 900 e-tax untuk wilayah Banyuwangi. 

"Program ini mulai resmi diterapkan sejak 21 Juni lalu. Dari 900 e-tax yang disediakan, 200 e-tax telah didistribusikan ke tempat usaha. Targetnya, dua bulan seluruh alat sudah kita sebar se-Banyuwangi," imbuhnya.

Marhen mengakui tidak semua tempat usaha rumah makan taat pajak. Bahkan ada rumah makan yang enggan untuk memasang e-tax.

"Alasannya macem-macem yang tidak mau membayar. Kekhawatiran pengunjung akan turun sebenarnya tak beralasan. Karena ada warung sederhana Mie Nyonyor yang sehari bisa setor pajak sampai Rp 1 juta per harinya, omsetnya juga tidak terganggu," ungkapnya. 

Bagi yang tidak mau memakai e-tax akan diberikan peringatan. Peringatan satu berlaku untuk tujuh hari. Peringatan dua dan tiga masing-masing berlaku tiga hari. Setelah dilakukan penutupan tempat usaha. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES