Politik

JK Masih Bisa Jabat Wapres 2019, Ini Alasannya

Jumat, 20 Juli 2018 - 19:16 | 94.16k
Mendagri RI (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) Tjahjo Kumolo. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Mendagri RI (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) Tjahjo Kumolo. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menunggu hasil uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dua periode di Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke MK. Gugatan tercatat dalam nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. 

"Terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden berturut turut atau sela jabatan masih dianggap 2 kali jabatan atau 2 kali masa pelantikan dalam jabatan yang sama, kita tunggu keputusan dari MK," ujarnya, Jumat (20/7/2018).

Pendapat Tjahjo, yang dimaksud dua  periode yaitu dua kali masa jabatan presiden dan wakil presiden berturut-turut tanpa jeda. "Dua periode jabatan berturut-turut tidak harus penuh 5 tahunan (1 perode)," terangnya. 

Perdebatan mengenai ketentuan ini muncul setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tengah mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden dengan melihat kembali UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. 

Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu ingin Jusuf Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Sedangkan Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden. 

"Saya hanya berpendapat masa jabatan wapres berturut turut dalam 2 periode yang tidak boleh maju lagi sebagai wapres. Yang jeda periodenya, pendapat saya boleh. Jadi kalau tidak berturut-turut Pak JK (Jusuf Kalla) masih bisa jabat wapres," kata Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES