Peristiwa Daerah

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat, 20 Juli 2018 - 14:37 | 36.96k
mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. (FOTO: Suara Pembaruan)
mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. (FOTO: Suara Pembaruan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Vonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya, pada vonis putusan tingkat pertama di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nur Alam ditetapkan 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara. Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani hukumannya.

Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim tinggi yang dipimpin Elang Prakoso Wibawa dan hakim anggota Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar memutus 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Hal itu tertulis dalam dalam dokumen putusan, Jumat (20/07/2018).

Soal uang pengganti dan pencabutan hak politik, majelis PT Jakarta sepakat dengan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nur Alam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,781 miliar dengan memperhitngkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Kompleks Premier Estate kav 1 No 9, Cipayung yang sudah disita, subsider 1 tahun pidana. Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," seperti tertulis dalam dokumen. 

Sekadar informasi, Nur Alam didakwa dalam dua dakwaan kasus. Dakwaan pertama, sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2013 dan 2013-2018, dia bersama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas ESDM provinsi Sultra Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi memberikan persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,5 triliun.

Sedangkan di dalam dakwaan kedua, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara ini dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 4,499 juta. Uang itu diterima Nur Alam pada September-Oktober 2010 sebesar USD 2,499 juta yang ditempatkan di rekening AXA Mandiri Financial Service. Uang berasal dari rekening Chinatrust Commericial Bank Hongkong atas nama Richcorp International Ltd. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES