Peristiwa Nasional

Menteri BUMN Izinkan Penjualan Aset Pertamina, DPR: Mau Klarifikasi ke Siapa?

Jumat, 20 Juli 2018 - 00:41 | 206.14k
Airlangga Hartarto (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)
Airlangga Hartarto (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta mengaku bingung saat akan mengklarifikasi dugaan pemberian ijin penjualan aset PT Pertamina oleh Menteri BUMN

Sebab, dalam surat tersebut, tanda tangan itu dilakukan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno.

"Keputusan-keputusan penting yang dibuat oleh menteri BUMN ini luput dari pengawasan kita. Contoh saja yang baru dikeluarkan, masalah Pertamina ini ya. Kan di sini dijelaskan persetujuan prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina ini," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018)

"Seharusnya kan kita langsung pertanyakan kepada Menteri BUMN, yang menandatangani ini Bu Rini Soemarno. Saya jadi bingung sekarang, mau klarifikasi ke siapa, mau klarifikasi ke Pak Airlangga ini kan bukan tupoksinya," tambah dia.

Menurut dia, sebagai orang yang memberikan ijin aksi penjualan aset Pertamina, maka sudah tentu, Menteri Rini lah yang harus bertanggung jawab.

"Apakah Pak Airlangga bisa bertanggung jawab secara kenegaraan, bicara di sini sebagai atas nama negara ini. Yang saya pertanyakan ini. Dulu pernah kejadian di kasusnya Dahlan Iskan di komisi 11 ketika itu yang datang adalah Menteri Keuangan Agus Marto ketika Agus Marto saya minta pertanggung jawaban tentang yang dilakukan oleh Dahlan, dia nggak berani bertanggung jawab," kata dia menceritakan kejadian serupa.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Lili Asdjudiredja. Menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Ini akan berbahaya, coba saja itu dijelaskan menyetujui secara prinsip rencana direksi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan (Korporasi; PT Pertamina Persero) ini kan melanggar undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara kalau memang 10 Milyar ke bawah, boleh ke Menkeu. Kalo 100 Milyar ke bawah ya ke presiden. Tapi kalo 100 Milyar ke atas ya harus ada persetujuan DPR. Ini kalau benar sampai 100 miliar, ini sudah melanggar karena DPR nggak diberikan informasi sama sekali," katanya.

Pada kesempatan itu, Lili juga mengaku khawatir dengan nasib Ketua Umum nya, sebab, Airlangga Hartanto bukanlah orang yang menandatangi dan mengijinkan aksi aksi penjualan aset Pertamina.

"Ini kasihan juga Pak Airlangga. Nggak ngapa-ngapain kena getahnya kan gitu. Jadi saya kira Bu Rini memang perlu dihadirkan supaya clear supaya jelas kecuali kalau memang dia itu diganti," tegas dia. 

Menanggapi hal tersebut, Airlangga pun menyarankan agar Komisi VI DPR RI menggelar rapat khusus dengan Sekretaris Menteri BUMN dan para Deputi BUMN serta pimpinan PT Pertamina.

"Ini sebaiknya diadakan rapat khusus saja. Undang nanti saya kemen BUMN plus Deputi plus Pertamina sekalian. Jadi DPR (Komisi VI DPR RItentunya mendapatkan penjelasan yang jelas...Secara garis besar, teknis tentu kita (saya; Airlangga Hartarto) tidak bisa mengagendakan atau menjawab sesuatu yang di luar agenda (agendanya menggantikan Menteri BUMN membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP))," tambah dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES