Politik

DPR Desak KPK Bergerak Ungkap Kasus Penjualan Aset PT Pertamina

Kamis, 19 Juli 2018 - 20:16 | 150.00k
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta (FOTO: Alfi/TIMES Indonesia)
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta (FOTO: Alfi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak menyelidiki dan mengungkap dugaan pelanggaran aturan yang dilabrak Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang diduga diam-diam mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas asetnya tanpa melalui persetujuan DPR.

"Ini kan yang merugikan rakyat. Saya kira DPR saja baru dengar hari ini Ini surat kan tanggal 29 (Juni 2018) ini sepertinya sengaja disembunyikan. ini salah satu bahan untuk KPK menyelidiki juga," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Menurut dia, usai beredarnya kabar tersebut, sudah seharusnya lembaga anti rasuah itu bergerak untuk menyelidikinyam

"Ya, kan seharusnya KPK masuk. Ini sudah pelanggaran hukum," katanya.

Sekedar informasi, sebelumnya, beredar surat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas aset perusahaan dengan alasan untuk menyehatkan keuangan perusahaan.

Izin penjualan aset ini mengutip surat yang ditanda tangani oleh Rini Soemarno, yang ditujukan ke Direksi PT Pertamina.

Adapun isi surat tersebut yakni : 

Kepada Yth Direksi PT Pertamina (Persero)

Jalan Medan Merdeka Timur 1A Jakarta 10110

Menunjuk surat Saudara Nomor 253/C00000/2018-S4 tanggal 6 Juni 2018 perihal Permohonan Ijin Perinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero) dan surat Direksi PT Pertamina (Persero) (“Pertamina') Nomor 239/000000/2018-S4 tanggal 28 Mei 2018 perihal Kondisi Keuangan Pertamina YTD April 2018, dengan ini‎ kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyetujui secara prinsip rencana Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka membenahi dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan sebagai berikut:

a. Share-down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak tarbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.

‎b. Spin-off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unint Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-un mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMF).

c. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.

d. Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.

2. Direksi agar secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud.

3. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapakan terima kasih

‎Menteri Badan Usaha Milik Negara

Rini M.Soemarno.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES