Peristiwa Nasional

Soal Penjualan Aset Pertamina, DPR RI: Awas Jokowi Bisa Di-impeachment

Kamis, 19 Juli 2018 - 19:47 | 244.89k
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta (FOTO: RMOL)
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta (FOTO: RMOL)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta, menegaskan bahwa Presiden Jokowi bisa dihentikan ditengah jalan akibat ulah Menteri BUMN, Rini Soemarno yang diam-diam mengijinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas asetnya tanpa melalui persetujuan DPR.

"Kalau surat ini betul, ini sudah pelanggaran gitu loh pelanggaran aturan, pelanggaran undang-undang, Gimana kalo ngomong aset-aset yang mana harganya Kalau diatas 100 miliar kan harus melalui persetujuan DPR," katanya saat Rapat Kerja dengan Kementerian BUMN di Gedung DPR, Kamis (19/7/2018).

"Nah ini kan DPR aja nggak ngerti mau jual aset segitu kita nggak mengerti, (padahal) ini berbahaya, ini pelanggaran hukum. Kalau sampai fatal bisa impeachmentkepada presiden. Karena dia menyetujui pengeluaran surat itu. Ini kan bahaya jadi nih menteri harus bertanggung jawab," katanya.

Lantaran Menteri Rini tak datang ke Komisi VI DPR digantikan oleh Menteri Perindustrian saat Rapat tersebut dan Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro juga tak bisa menjelaskan kebenaran surat tersebut. Dia pun meminta agar Menteri yang kerap berpolemik pada aset BUMN itu segera dihadirkan ke DPR.

"Ini kan bahaya. Menteri harus bertanggung jawab dan bukan malah Menteri Perindustrian yang bertanggung jawab. Jadi harusnya Menteri BUMN yang bertanggung jawab orang sesmennya aja nggak bisa jawab. Ini aneh sekali buat saya bagaimana status surat itu," katanya.

"Jadi, intinya menteri harus hadir disini untuk kami pertanyakan apakah betul hal ini dikeluarkan oleh beliau. Kalau beliau tidak bisa bertanggung jawab pada hal ini maka fatal. Komisi 6 bisa membawa ini ke paripurna dan ini menjadikan agenda resmi DPR untuk mempertanyakan secara resmi DPR akan menggunakan hak-haknya yang lain terhadap kasus ini," jelas dia.

Dia pun sangat menyayangkan apabila ada partai politik yang tak mendukung agar Rini boleh masuk ke DPR. Sebab, hancur atau tidaknya BUMN saat ini, dikendalikan oleh Rini Soemarno dan rakyat yang sangat di rugikan.

"Ini kan sangat merugikan rakyat," jelasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya, beredar surat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Rini Soemarno, yang diduga memberikan izin PT Pertamina (Persero) untuk melepas aset perusahaan dengan alasan untuk menyehatkan keuangan perusahaan.

Izin penjualan aset tersebut mengutip surat yang ditandatangani oleh Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi PT Pertamina.

Adapun isi surat tersebut yakni: 

Kepada Yth Direksi PT Pertamina (Persero)

Jalan Medan Merdeka Timur 1A Jakarta 10110

Menunjuk surat Saudara Nomor 253/C00000/2018-S4 tanggal 6 Juni 2018 perihal Permohonan Ijin Perinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero) dan surat Direksi PT Pertamina (Persero) (“Pertamina') Nomor 239/000000/2018-S4 tanggal 28 Mei 2018 perihal Kondisi Keuangan Pertamina YTD April 2018, dengan ini‎ kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyetujui secara prinsip rencana Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka membenahi dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan sebagai berikut:

a. Share-down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak tarbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.

‎b. Spin-off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unint Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-un mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMF).

c. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.

d. Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.

2. Direksi agar secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud.

3. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapakan terima kasih

‎Menteri Badan Usaha Milik Negara

Rini M.Soemarno.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES