Politik

Masih Ada Caleg Eks Koruptor, KPU RI Minta Parpol Hormati PKPU

Kamis, 19 Juli 2018 - 19:05 | 47.58k
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) meminta seluruh parpol peserta Pemilu Serentak 2019 menghormati PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif (Caleg).

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan, hal itu lantaran masih ada parpol yang mendaftarkan mantan narapidan korupsi sebagai caleg 2019 mendatang. 

"Semua pihak tentu saja harus menghormati PKPU. Sebab PKPU sudah diundangkan. Itu artinya semua pihak dianggap mengaku," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Kata dia, PKPU 20/2018 itu merupakan peraturan yang sah dan mengikat secara hukum bagi seluruh kontestan di Pileg 2019. Meski peraturan tersebut masih terdapat pengujian di Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah pihak.

"Tetapi sepanjang belum ada putusan MA, maka terkait dengan PKPU 20 itu, saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," tutupnya. 

Seperti diketahui, Partai Golkar mengakui telah mengajukan mantan napi kasus korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Mereka adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Padahal, KPU RI sebelumnya sudah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif 2019. Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES