TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) menyesalkan, Partai Golkar masih mendaftarkan mantan narapidan korupsi sebagai caleg atau calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
"Semua pihak tentu saja harus menghormati PKPU. Sebab PKPU sudah diundangkan. Itu artinya semua pihak dianggap mengaku," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
BACA JUGA: Perludem Minta KPU RI Tak Ragu Mencoret Bakal Caleg Mantan Koruptor
Wahyu berharap semua pihak menghormati peraturan yang telah diundangkan tanpa terkecuali, meski peraturan tersebut masih terdapat pengujian di Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah pihak.
"Tetapi sepanjang belum ada putusan MA, maka terkait dengan PKPU 20 itu, saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar mengajukan mantan napi kasus korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Mereka adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |