Politik

KPU RI Sesalkan Golkar Daftarkan Caleg Mantan Koruptor

Kamis, 19 Juli 2018 - 18:21 | 65.23k
ILUSTRASI. (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) menyesalkan, Partai Golkar masih mendaftarkan mantan narapidan korupsi sebagai caleg atau calon anggota legislatif  pada Pemilu 2019 mendatang. 

"Semua pihak tentu saja harus menghormati PKPU. Sebab PKPU sudah diundangkan. Itu artinya semua pihak dianggap mengaku," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

BACA JUGA: Perludem Minta KPU RI Tak Ragu Mencoret Bakal Caleg Mantan Koruptor

Wahyu berharap semua pihak menghormati peraturan yang telah diundangkan tanpa terkecuali, meski peraturan tersebut masih terdapat pengujian di Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah pihak.

"Tetapi sepanjang belum ada putusan MA, maka terkait dengan PKPU 20 itu, saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," tandasnya. 

Seperti diketahui, Partai Golkar mengajukan mantan napi kasus korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Mereka adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES