Politik

Dengarkan Aspirasi Rakyat, Golkar Pastikan Tetap Usung Eks Napi Koruptor

Kamis, 19 Juli 2018 - 18:30 | 59.59k
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018). (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018). (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memastikan partainya akan tetap mengusung dua kadernya yang merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai calon anggota DPR. Sebab, dalam Negara Demokrasi suara rakyat harus didengar dan tidak boleh dikesampingkan.

"Ya itu kan ketua DPD Aceh (Teuku Muhammad Nurlif) ya itu mereka punya dukungan kuat di masyarakat, sama Ketua Harian di Jawa Tengah (Iqbal Wibisono). Kan selama haknya masih ada untuk memilih dan dipilih tidak ada keputusan pengadilan yang melarang karena dukungan kan sebenarnya datang dari bawah kita hanya menerima aspirasi rakyat saja silakan berproses saja pada hukum," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Ihwal adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melarang eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk menjadi calon legislatif menurut dia hal tersebut sampai saat ini masih diuji di Mahkamah Konstitusi.

"Ya kan mereka sedang melakuka judicial review," katanya.

Namun, apabila dalam putusan MK akhirnya menolak judicial review itu, Partai Golkar pun akan mematuhi aturan tersebut dengab mengganti calon terdebut dengan kader lainnya. "Ya nanti kita ganti aja nggak usah susah-susah kan masih,"  katanya.

Sekedar informasi, dua Caleg tersebut yakni Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono diketahui terlibat kasus.

Teuku Nurlif adalah mantan napi di kasus travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Dia divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono adalah mantan napi korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Dia divonis satu tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES