Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 62 Kasus
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kejari Lamongan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan),memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau sudah dimusnahkan berarti sudah ingkrah. Sudah memiliki hukum tetap. Jadi semua sudah selesai sehingga barang buktinya kita musnahkan,” kata Kepala Kejari Lamongan, Diah Yuliastuti, Kamis, (19/7/2018).
Ribuan barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kejari Lamongan, Jalan Veteran, Kota Lamongan, tersebut berasal dari kasus periode 2017 sampai 2018 ini, yang berasal 62 kasus. “Ini perkara dari bulan November 2017 sampai dengan Juli 2018,” ucapnya.
Menurut Kajari Diah Yuliastuti, barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, senjata api, uang palsu, kosmetik ilegal, minuman keras, rokok tanpa pita cukai, VCD bajakan dan pupuk cair berbagai merek serta berbagai barang bukti tindak kejahatan lainnya.
Semua barang bukti itu, dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dilindas menggunakan alat berat oleh Kepala Kejari Lamongan, Diah Yuliastuti, Bupati Lamongan Fadeli, Wabup Kartika Hidayati beserta Forkopimda Lamongan.
“Kasus yang lain masih menunggu keputusan pengadilan barang buktinya masih belum bisa kita eksekusi,” ujar Diah menambahkan.
Usai memusnahkan barang bukti, Bupati Lamongan Fadeli, menjelaskan, pemusnaahan barang bukti ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.
“Saya ingin ke depan tambah turun dan kalau bisa Lamongan ini bebas narkoba, bagaimana pun caranya,” katanya.
Ia berharap, Lamongan bisa terbebas dengan barang-barang haram dan terhindar dari tindak kejahatan, dengan jalan pendidikan karakter. “Sangat penting untuk ditanamkan kepada masyarakat dan kita, meminimalkan hal-hal yang dapat merusak generasi kita,” tuturnya.
Fadeli juga menuturkan, pemuda-pemuda Lamongan juga didorong untuk mencari kegiatan-kegiatan positif, seperti menjadi atlet. “Mangkanya pembinaan untuk atlet dan prestasi yang lain diperlukan untuk dapat mengurangi narkoba dan hal negatif lainnya,” ucapnya di Kejari Lamongan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Lamongan |