Pendidikan

Digugat Guru SMP, Bupati Rendra: Kepala Sekolah Itu Tugas Tambahan

Kamis, 19 Juli 2018 - 11:24 | 113.86k
Kepala BKD Kabupaten Malang, Norman Ramdansyah SH MHum dan Suburiyanto (bertopi) didampingi kuasa hukumnya. (FOTO: Widodo irianto/TIMES Indonesia)
Kepala BKD Kabupaten Malang, Norman Ramdansyah SH MHum dan Suburiyanto (bertopi) didampingi kuasa hukumnya. (FOTO: Widodo irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGBupati Malang Rendra Kresna mendapat somasi dari guru SMPN setelah ia diberhentikan sebagai kepala sekolah dan dijadikan guru biasa.

Suburiyanto, (55), yang kini menjadi guru SMPN 1 Kepanjen ini, melalui kuasa hukumnya, Hamka menuntut keadilan atas pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen tertanggal 6 Juni 2018 lalu.

Suburiyanto minta SK tersebut dicabut dan dibatalkan. "SK bernomor 821.2/251/35.07.201/2018 telah saya terima pada tanggal 29 Juni 2018 lalu. Selama ini saya sudah berusaha sebaik mungkin melakukan 3 hal yang menjadi tugas Kepala Sekolah. Yaitu meningkatkan mutu pendidikan, kedua mensejahterakan warga sekolah serta memajukan sekolah. Ketiganya sudah saya lakukan," jelasnya.

Bahkan Suburiyanto memberi waktu tiga hari kepada bupati, bila SK itu tidak dicabut ia akan melakukan gugatan ke PTUN.

Ramdansyah-2.jpg

Bupati Malang, DR H Rendra Kresna dihubungi terpisah mengatakan, Kepala Sekolah itu bukan jabatan, tapi tugas tambahan kepada seorang guru. "Manakala dalam pengamatan tidak bisa melaksanakan dengan baik dan benar, maka tugas tambahan itu bisa dicabut menjadi guru biasa lagi. Itu aturannya," katanya.

Bahkan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Malang Nurman Ramdasyah SH MHum saat dikonfirmasi Kamis (19/7/2018) pagi menyarankan agar Suburiyanto mencabut somasinya itu.

"Pemberhentian sebagai Kepala Sekolah itu bukan sebuah sanksi administrasi. Kepala Sekolah itu adalah tugas tambahan. Kapanpun tugasnya itu bisa dicabut oleh Bupati manakala dalam evaluasi ada kinerja yang tidak sesuai harapan," tegasnya.

Pagi itu berkali-kali Norman mengingatkan kepada Subur agar tidak melanjutkan somasinya itu. "SK Pencabutan sebagai seorang Kepala Sekolah itu sudah melalui prosedure. Sebelumnya dia sudah kami periksa. Itwilkab juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali. Jadi dasar bupati mengeluarkan SK sudah jelas sesuai peraturan. Kami punya dokumen tahapan-tahapan pemeriksaan itu," tegasnya.

Norman menegaskan, substansi persoalan ini adalah masalah loyalitas seorang ASN. Seharusnya, kata dia, seorang ASN harus memahami sumpahnya sebagai seorang abdi negara. "Kita lihat saja nanti, apakah dia melanjutkan somasinya atau tidak. Dia jual kami beli," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES