Kopi TIMES

Politik 'Prabayar'

Rabu, 18 Juli 2018 - 19:05 | 108.59k
Riezky Aprilia, S. H., M. H Tokoh Perempuan Sumatera Selatan. (Gafis: TIMES Indonesia)
Riezky Aprilia, S. H., M. H Tokoh Perempuan Sumatera Selatan. (Gafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALEMBANGPESTA politik sudah mulai ditabuh. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 baru saja selesai, dan baru saja “panitia” disibukan kembali dengan tahapan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang dibarengi dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan mengenai penting di dalam proses Pileg kali ini, yaitu kurangnya hasrat individual untuk menjadi “kontestan”di dalam Pesta Demokrasi 
terbesar kali ini.

Namun hal ini tidak menyurutkan partai-partai untuk “mencari” individu-individu yang berkeinginan untuk uji coba mencari pengalaman di dalam kontestasi politik ini, sehingga “kuota”pun dapat terpenuhi sebagai pesryaratan.

Dalam perspektif pribadi hari ini, apa yang membuat hasrat politik ini menjadi tidak seperti periode (2014) sebelumnya adalah adanya rasionalitas berfikir mengenai “biaya” politik yang harus dipersiapkan dan pemikiran konservatif mengenai “transaksi”akhir yang biasa disebut money politic (politik uang).

Dua hal ini, antara biaya politik dan money politic (politik uang) adalah hal yang sangat berbeda. Biaya Politik adalah hal yang wajib dikeluarkan oleh individu yang akan mencalonkan diri dalam memenuhi persyaratan. Makan minum pada saat berkumpul dan memberi arahan kepada tim, serta biaya untuk mengunjungi konstituen dan souvenir tanda perkenalan. 

Money politic ini adalah hal yang sangat jelas diatur oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Permasalahannya adalah penekanan money politic (politik uang) hari ini hanya diatur di dalam Undang-Undang Pilkada, pada kenyataannya dan berdasarkan fakta di masyarakat “peredaran uang terbesar” ada pada pada titik Pileg terlebih lagi dengan besarnya jumlah partai yang masih banyak seperti hari ini.

Keinginan individual peserta “lomba demokrasi” untuk bersaing secara sehat tentang aspirasi serta komitmen yang akan diperjuangkan dan memang menjalin hubungan jangka panjang dengan konstituen masih sangat langka. 

Masyarakat sudah cerdas, sebenarnya alasan dibalik adanya Politik Prabayar karena pengalaman mereka yang “ditinggalkan” setelah “Pesta Demokrasi” usai.

Trauma Politik ini yang membuat masyarakat berpikir lebih baik melakukan transaksi pada saat sebelum para kontestan ini menduduki jabatan nya daripada rugi tenaga pikiran setelah mereka menjadi “orang penting" cenderung amnesia (lupa ingatan). 

Harapan menjalin kedekatan emosional dan menjadi pembimbing kepada masyarakat untuk melihat seseorang dari program kerja serta kepribadian masih jauh api dari panggang.

Karena generasi instan zaman now yang memang sulit untuk membangun dan menjalin komunikasi politik dua arah sebagai calon pemimpin di masa yang akan datang. 

Politik memang alat kekuasaan, tetapi sejatinya politik itu harus di dapat dengan merebut hati masyarakat dengan realita yang ada.

Politik adalah hal yang tidak dapat dijauhkan dari setiap sendi kehidupan sehari-hari, pembangunan jalan, drainase yang biasa disebut infrastruktur, Pendidikan, kesehatan, keterampilan, harga beras, harga telur dan lain-lain.

Oleh karena itu, apabila ada individu yang berkata tidak mau berpolitik, itu sduah pasti tidak menjalankan kehidupan menjadi warga negara yang baik, karena tanpa disadari setiap sendi kehidupan dipengaruhi oleh keputusan politik. 

Politik Prabayar atau umum disebut money politic atau politik uang harus berhenti apabila memang ingin menjalani kehidupan bernegara yang terbebas dari perilaku korup yang mana tidakannya biasa disebut korupsi. Tidak mungkin akan ada asap apabila tidak ada api, dan tidak ada juga api yang tidak mengeluarkan asap.

Masyarakat ingin terbebas dari kemiskinan, jangan berperilaku “korup” kepada calon-calon yang akan mewakili masyarakat itu sendiri, dan kepada calon-calon pemimpin jangan juga menjajikan atau mengiming-imingi hal yang akan merugikan diri sendiri serta masyarakat. 

Penting juga ke depannya bukan hanya Calon Kepala Daerah yang melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Laporan Harta Kekayaan, tetapi alangkah baiknya siapapun yang akan mencalonkan diri jadi wakil rakyat pun diberlakukan sama, karena wakil rakyat juga Pejabat yang memiliki wewenang dan berpotensi untuk menyalahgunakan hal tersebut sebagaimana yang tercantum tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Politik itu hanya alat untuk dapat melakukan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bukan sekedar janji-janji manis yang di kemudian hari akan menjadi pil pahit bagi konstituen. Mengutip kata-kata Bung Karno “Tuhan tidak akan merubah nasib suatu bangsa, sebelum bangsa itu merubah nasibnya”, hal ini beralasan dan patut direnungkan bagi kita semua. (*)

*Penulis, Riezky Aprilia, S. H., M. H Tokoh Perempuan Sumatera Selatan

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Palembang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES