Peristiwa Daerah

Awas! Ribuan Kosmetik Kemasan Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Bali

Rabu, 18 Juli 2018 - 16:31 | 280.87k
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Bali, saat menunjukan beberapa simple kosmetik tanpa ijin edar dan yang mengandung bahan berbahaya.  Rabu (18/7/2018). (FOTO Khadafi/TIMES Indonesia)
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Bali, saat menunjukan beberapa simple kosmetik tanpa ijin edar dan yang mengandung bahan berbahaya. Rabu (18/7/2018). (FOTO Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Bali, berhasil menyita 247 item Kosmetik tanpa izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya dengan jumlah 10.751 kemasan. Kemasan tersebut beredar di Bali.

Penyitaan tersebut dilakukan sejak 13 Juli-18 Juli 2018, dengan operasi penertiban di tiga Kabupaten dan Kota, yaitu di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Kepala Balai Besar POM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan, bahwa operasi kegiatan ini dilakukan di 28 sarana, seperti toko, distributor, klinik kecantikan, pengecer, dan juga importir.

"Dari 28 yang kita awasi, ada 11 yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual atau mendisplay prodak-prodak yang tanpa izin atau mendisplay prodak-prodak bahan berbahaya," ucapnya, di Kantor BPOM Denpasar, Rabu (18/7/2018).

Untuk jumlah temuan sebanyak 247 item dengan 10.751 kosmetik mulai dari masker, cleanserday cremwhiteninglotionoilOT Tie, serta Suplaimen Tie. Nilai ekonominya mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Yang paling banyak ditemukan, yang tidak memenuhi label atau penandaan. Karena, sesuai yang kami cek di lapangan, prodak-prodak tersebut sudah terdaftar sebelumnya tetapi tidak mencantumkan nomor izin edar pada label," jelas Aryapathi. 

Sehingga katanya, kategorinya tidak memenuhi penentuan penandaaan. "Jadi, kita tindaklanjuti yang tanpa izin edar dan yang mengadung bahan berbahaya. Sesuai, dengan publik warning yang dikeluarkan oleh BPOM," tambahnya. 

Barang kosmetik tanpa izin edar atau yang yang mengandung bahan berbahaya tersebut, akan dimusnakan oleh BPOM.

"Kita akan melakukan pemusnahan bahan berbahaya itu. Kemudian, dilengakapi dengan berita acara. Tentunya, kita akan juga telusuri ke supliyer. Nantinya, hasil dari penelusuran ini, akan kita tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan BPOM di tempat asalnya dan juga akan kita laporkan," tutup Aryapatni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES