Tak Lengkap, KPU Kota Batu Tolak Bacaleg Hanura
TIMESINDONESIA, BATU – Pendaftaran Bacaleg telah ditutup. Dari 16 parpol yang mendaftar, KPU Kota Batu menolak Bacaleg dari Partai Hanura karena persyaratan pengajuan tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kota Batu, Rochani mengatakan, dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg ditolak, karena tidak ditandatangani oleh pimpinan parpol di tingkat kota.
Dia menguraikan, dalam syarat pengajuan bacaleg terdapat beberapa formulir, mulai model B (form pencalonan); B1 (daftar calon masing-masing dapil); B2 (pernyataan pimpinan parpol tentang rekrutmen caleg sesuai AD/ART partai), dan B3 (pakta integritas tidak libatkan napi koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak).
Seluruh dokumen tersebut, lanjutnya, wajib ditandatangani pimpinan parpol tingkat kota. "Tanda tangan asli dan stempel atau cap basah," ucapnya, Raby (18/7/2018).
Apabila salah satu tidak terpenuhi, lanjutnya, KPU Kota Batu tidak bisa menerima dokumen pengajuan Bacaleg.
Hingga pendaftaran ditutup, KPU Kota Batu menerima 324 Bacaleg untuk Pemilu 2019 dari semula sejumlah 345, setelah dikurangi calon dari Partai Hanura. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Batu |