Politik Rumah Wakil Rakyat 2019

Nyaleg Lewat Nasdem, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gresik Diganti

Rabu, 18 Juli 2018 - 17:26 | 99.04k
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gresik saat ditemui usai rapat di Kantor DPRD Gresik. (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gresik saat ditemui usai rapat di Kantor DPRD Gresik. (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIKKetua Fraksi Gerindra di DPRD Gresik, Jawa Timur, Abdullah Syafi'i, diganti oleh Abdullah Munir. Hal itu merupakan kesepakatan Ketua DPC Gerindra dan anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Gresik. Pergantian itu dikarenakan Abdullah Syafi'i terdaftar sebagai Bacaleg NasDem Gresik

Ketika ditemui usai rapat fraksi di Kantor DPRD Gresik, Ketua DPC Partai Gerindra, dr Aslachul Alif mengatakan, pergantian itu dilakukan karena Abdullah Syafi'i yang merupakan ketua Fraksi Gerindra di DPRD Gresik ketahuan nyaleg lewat Partai Nasdem.

"Kita habis rapat fraksi, kemudian ada pertanyaan di otak saya, kan tidak lucu Fraksi Partai Gerindra dipimpin oleh Partai Nasdem. Kami memutuskan Abah Munir sebagai ketua fraksi," katanya, Rabu (18/7/2018).

Alif membeberkan, setelah rapat fraksi soal pergantian ketua, nantinya surat tersebut akan dikirim ke DPP. "masih menunggu surat keputusan dari DPP Gerindra soal pencabutan SK," tambah dia.

"Komunikasi dengan dia (Abdullah Syafi'i) tidak mendaftar (Bacaleg) kemana mana. Eh, kemarin daftar lewat Nasdem, berarti kan dia (Syafi'i) punya kartu anggota Nasdem," jelas dia.

Terpisah, Abdullah Syafi'i mengatakan, soal pergantian dirinya itu tidak dipermasalahkan. Namun kata dia, harus sesuai prosedur yang berlaku. Jika ada pergantian, tambah Syafi'i harus ada SK pencabutan terlebih dahulu.

"Saya diganti tidak masalah, asal sesuai prosedur. Karena saya diangkat sebagai Ketua Fraksi itu ada SK dari DPP Gerindra. Kalau memang dicopot, ya harus ada pencabutan SK terlebih dahulu," ungkapnya.

Dia memaparkan, proses pengunduran dirinya dari Partai Gerindra tetap akan dilakukan. Namun, proses itu akan diajukan sebelum batas akhir penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPUD Gresik pada 31 Juli 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES