Peristiwa Daerah Rumah Wakil Rakyat 2019

Berkas Verifikasi Bacaleg Masih Banyak yang Harus Dilengkapi

Rabu, 18 Juli 2018 - 14:51 | 31.57k
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko dan PKPI saat menyerahkan berkas bacaleg yang harus diverifikasi. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko dan PKPI saat menyerahkan berkas bacaleg yang harus diverifikasi. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Beberapa partai politik di Kabupaten Malang ternyata belum melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi bagi bakal calon legislatif atau bacaleg yang mereka daftarkan ke KPU. Di antaranya, kelengkapan pas foto.

Dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko menyatakan, KPU masih memberikan waktu bagi parpol melengkapi kelengkapan administrasi.

Ketua-KPU-Kabupaten-Malang-2.jpg

"Masih ada waktu untuk melengkapinya sebelum tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Parpol peserta Pemilu pada tanggal 19-21 Juli 2018 nanti," kata Santoko, Rabu (18/7/2018).

Bersarkan keterangan KPU Kabupaten Malang, sampai pukul 00.00 tadi malam hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatifnya. Ini berarti hanya 15 Parpol yang mendaftarkan bacalegnya untuk diverifikasi ke KPU Kabupaten Malang.

Dari 15 Parpol itu, total bacaleg yang didaftarkan sebanyak 652 orang dengan rincian bacaleg laki-laki sebanyak 352 orang dan perempuan 300 orang. Itu artinya setelah ditotal keterwakilan perempuan mencapai 46%.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tercatat paling sedikit mendaftarkan bacalegnya yakni hanya 15 orang. Meski demikian PKPI berkeinginan mendapatkan tiga sampai kursi di DPRD. 

Bendahara Srikandi PKPI, Dwi Sukeni Rahayu usai menyerahkan berkas verifikasi bacalegnya di KPU Kabupaten Malang mengatakan bahwa target PKPI di semua dapil ada kursinya. Meski dia  mengakui bahwa partainya masih baru ikut dalam Pileg kali ini.

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran bakal calon legislatif atau bacaleg telah dibuka sejak 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018 pukul 24.00. Itu artinya ada waktu 14 hari mereka untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan. Meski demikian, KPU Kabupaten Malang mencatat masih banyak parpol yang ternyata belum melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES