TIMESINDONESIA, BATU – Permintaan Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2018 pada tiga desa di Kecamatan Junrejo dijawab oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.
Menurutnya, regulasi pilkades serentak tersebut dari Kementerian RI, Pemkot Batu tidak punya kewenangan untuk menunda atau memajukan jadwal pilkades serentak.
Punjul menyarankan kepada Komisi A DPRD Kota Batu untuk membuat surat tertulis terkait permintaan penundaan pilkades serentak tersebut.
“Karena kita tidak punya kewenangan, nanti surat itu kami ajukan kepada Kementerian, mungkin bisa jadi bahan pertimbangan di pusat, “ ujar Punjul.
Selama usulan tersebut memang bermanfaat untuk masyarakat, Punjul yakin, Kementerian bakal memberikan ijin penundaan tersebut.
Punjul mengatakan pelaksanaan pilkades yang bersamaan dengan persiapan pemilihan legislatif, sebenarnya tidak masalah, karena sudah ada perencanaan yang matang.
Dari sisi anggaran pun, sudah tercover dalam APBD tahun 2018. “Ada anggarannya, siapa bilang tidak ada?, wong pelaksanaannya tahun 2018 ini, “ kata Punjul.
BACA JUGA: DPRD Minta Pemkot Batu Tunda Pilkades Serentak 2018, Ini Alasannya
Sebab itulah, politisi PDIP ini mengatakan Pemkot Batu tetap akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2018 ini pada tiga desa, yakni Pendem, Mojorejo dan Tlekung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Batu |