Peristiwa Daerah

Kurangi Tunggakan Pajak Daerah, BP2D Bakal Terapkan Penghapusan Piutang Pajak

Selasa, 17 Juli 2018 - 22:28 | 59.85k
Berbagai inovasi dan upaya penagihan yang dilakukan BP2D Kota Malang untuk mengurai tunggakan pajak daerah. (FOTO: Humas Pemkot Malang)
Berbagai inovasi dan upaya penagihan yang dilakukan BP2D Kota Malang untuk mengurai tunggakan pajak daerah. (FOTO: Humas Pemkot Malang)

TIMESINDONESIA, MALANG – Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya akan menerapkan penghapusan piutang pajak.

Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan masalah tunggakan piutang pajak pernah menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena angka piutang tersebut membuat neraca keuangan pemkot Malang menjadi terbebani dan tidak seimbang.

BP2D-Kota-Malang-2.jpg

Untuk itu, upaya kebijakan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang menjadi salah satu program yang harus diprioritaskan.

"BP2D Kota Malang mengusung prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Tahapan yang sedang kami kerjakan sekarang adalah tahapan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Ade.

Menurut data BP2D Kota Malang,  tunggakan piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada saat ini sudah hampir mencapai Rp 200 Miliar. Nilai sebesar itu disebabkan akumulasi pokok piutang serta denda 2% per bulan yang makin meningkat berkembang tiap tahun dan juga akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.

"Langkah penghapusan tunggakan piutang tersebut menjadi opsi terakhir paling realistis yang terpaksa ditempuh,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2013  tunggakan piutang pajak sejak tahun 1980an tersebut berkisar pada kisaran angka Rp 180 Milyar.

Kemudian setelah dilakukan berbagai upaya dan langkah-langkah inovasi oleh Pemkot Malang, maka terbukukan capaian pengurangan tunggakan piutang sebesar sekitar Rp 90 Milyar pada tahun 2017.

Namun saat ini pada neraca keuangan Pemkot Malang terdata jumlah tunggakan piutang yang makin besar sekitar Rp 199 Milyar akibat akumulasi pokok piutang serta denda 2 persen per bulan yang makin meningkat berkembang tiap tahun dan juga akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.

Saat ini, rekomendasi Pansus Pajak Daerah dan Komisi B DPRD Kota Malang tentang penghapusan tunggakan tersebut yakni agar BP2D terus berkoordinasi dengan BPKAD yang juga mitra Komisi B.

Sedangkan terkait Ranperda diharapkan tetap berpedoman pada peraturan perundangan di atasnya dan menyarankan agar eksekutif selalu berkoordinasi, baik BP2D dengan Bagian Hukum maupun Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham. 

Sedangkan tahapannya sudah melalui proses hearing dan Sidang Paripurna DPRD Kota Malang. Namun, sampai saat ini masih  menunggu Ranperda disetujui DPRD kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Timur kemudian diterbitkan Perwali tentang tata cara dan mekanisme. 

"Setelah itu dioperasionalkan dengan berpatokan pada SOP yang disusun Pemkot Malang. Tapi pelaksanaannya tidak  mungkin tahun ini, karena harus ada kajian teknis tentang penghapusan tunggakan piutang per objek pajak secara detail, teliti dan dilaksanakan oleh konsultan pajak independen,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menambahkan, bahwa pihak Pemkot Malang mengikuti seluruh aturan pusat mengenai kebijakan penghapusan tersebut. 

Pasalnya, jika program ini tidak segera dilakukan, maka tunggakan piutang tersebut akan semakin membebani neraca keuangan Pemkot Malang sehingga bisa mempengaruhi opini kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini didapat Pemkot Malang dari BPK RI. 

"Oleh karena itu, sepanjang aturannya memungkinkan untuk penghapusan maka mekanismenya akan ditempuh. Utamanya yang jenis-jenis objek dan subjek pajak yang sudah benar-benar tidak bisa ditagih,” paparnya.

Wasto juga memastikan, pihaknya menunggu tindak lanjut legislatif dalam mengakomodasi kebijakan BP2D Kota Malang untuk penghapusan piutang pajak tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES