Peristiwa Daerah

Terbukti Simpan Narkotika, Serma Wahyu Irna Iwan Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 17 Juli 2018 - 22:16 | 320.35k
Mayjen TNI Arif Rahman melepas atribut TNI dari Serma Wahyu Irna Irawan, oknum prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika golongan I, Selasa (17/7/2018). (FOTO: Istimewa)
Mayjen TNI Arif Rahman melepas atribut TNI dari Serma Wahyu Irna Irawan, oknum prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika golongan I, Selasa (17/7/2018). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Upacara rutin 17-an yang berlangsung di lapangan hitam, Makodam V/Brawijaya pagi ini, Selasa (17/7/2018), tak berlangsung seperti biasanya. Dalam upacara rutin tersebut, seorang oknum prajurit TNI-AD dipecat tidak hormat karena terbukti menyalahgunakan narkotika.

Pemecatan itu bermula, usai Pangdam membacakan amanat Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di hadapan prajuritnya. Tampak, usai pembacaan amanat tersebut, Serma Wahyu Irna Iwan memasuki lapangan upacara dengan dikawal oleh dua personel Polisi Militer (PM).

TNI-Arif-Rahman-2.jpg

Mayjen Arif mengungkapkan, oknum prajurit Kodam V/Brawijaya itu dipecat, karena terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Dirinya menilai, hukuman maupun sanksi bagi oknum prajurit yang kedapatan menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika, sangat jelas.

“Di lingkungan TNI ini, penggunaan narkotika jelas sekali aturannya, yaitu dipecat dari dinas kemiliteran,” tegas Pangdam V/Brawijaya. “Memang sengaja kita gelar di hadapan para prajurit. Sehingga, ini memberikan efek jera bagi yang lainnya untuk tidak melanggar,” tambahnya.

TNI-Arif-Rahman-3.jpg

Mantan Gubernur Akmil tahun 2016 lalu itu menambahkan, pada tahun ini, angka pelanggaran yang terjadi di jajaran TNI-AD, khususnya Kodam V/Brawijaya, dinilai mengalami penurunan. 

“Kalau saya lihat, kejadian-kejadian pelanggaran sudah mulai menurun dari tahun ke tahun,” jelas Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A.

Perlu diketahui, Serma Wahyu Irna Iwan diputuskan bersalah oleh pihak Pengadilan Militer (Dilmil) pada bulan Mei lalu. Bahkan, dalam putusan pihak Dilmil, Serma Wahyu Irna dinyatakan bersalah dan kemudian dipecat tidak hormat karena terbukti secara sah dan bersalah karena terbukti menyimpan narkotika golongan I. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES